Dewan Tersangka Bansos Fiktif Ditahan
Wayan Kicen Adnyana dan si bungsu Ketut Krisnia Adiputra ditahan di Polres Klungkung, sementara Kadek Endang Astiti di Polsek Klungkung
Tersangka Kicen Adnyana dan Krisnia Adiputra dijebloskan di sel tahanan Polres Klungkung, membaur dengan para tahanan lainnya dalam kasus berbesa. Sedangkan Endang Astini dibawa ke sel tahanan Polsek Klungkung, lantaran ruang tahanan Polres Klungkung sudah penuh.
Suasana pilu sempat pecah ketika tioga tersengka sekeluarga ini hendak dimasukkan ke sel tahanan. Saat itu, tersangka Endang Astiuti menangis tersedu-sedu, karena teringat anaknya yang masih kecil di rumah. Bahkan, penyidik kepolisian sempat berusaha menenangkan Endang Astiti. Sedangkan Kicen Adnyana dan Krisnia Adiputra berusaha tegar, tanpa mau bicara sepatah kata pun.
Setelah dimasukkan ke jeruji besi Mapolres Klungkung, tersangka Kicen Adnyana dan putra bungsunya, Krisnia Adiputra, langsung berbaur dengan para tahanan lainnya. “Tidak ada ruang tahanan khusus terhadap anggota Dewan, semuanya diperlakukan sama,” tandas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Dwi Wirawan.
Menurut Dwi Wirawan, penahanan ketiga tersangka bansos fiktif ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, selain juga ada beberapa strategi yang harus ditempuh. Penahanan tahap pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Disebutkan, rencana semula, ketiga tersangka akan dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Rabu pagi, mengingat berkasnya sudah P21. “Namun, karena pihak kejaksaan masih ada kegiatan, maka pelimpahan tersangka diundur sampai pekan depan,” katanya.
Sementara itu, pengacara tiga tersangka sekeluarga, AA Parwata, mengaku sudah berbicara dengan kliennya. dari pembicaraan itu, ketiga tersangka sejak awal sudah siap kalau ada penahanan. Namun demikian, kata Parwata, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Sebab, selama ini mereka (tiga tersangka) kan cukup kooperatif dan selalu siap memenuhi panggilan penyidik saat dimintai keterangan,” ujar Parwata.
Paparan senada juga disampaikan pengacara lainnya, Bernadin. Menurut Bernadin, pihaknya akan ajukan pengalihan penahanan terutama untuk Kicen Adnyana, yang notabene anggota DPRD Klungkung. Tersangka Kicen Adnayana diupayakan bisa beralih jadi tahanan rumah.
“Pak Kicen Adnyana memiliki riwayat asam lambung tinggi. Jadi, kalau nanti tertekan, beliau bisa jatuh sakit. Kalau ini sampai terjadi, ya tidak bisa ikut sidang. Saya sudah siapkan permohonan untuk pengalihannya penahanan ke tahanan rumah,” jelas Bernadin.
Dikonfirmasi NusaaBali secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmer Simanjuntak, membenarkan penyidik kepolisian semula berencana melimpahan tersangka ke kejaksaan, Rabu pagi. “Cuma, sudah kami sampaikan sebelumnya kalau hari ini (Rabu) kami ada kegiatan supervisi, smeentara besok (hari ini) juga ada kegiatan dengan Pemkab Klungkung,” singkap Meyer. “Maka, kemungkinan pekan depan pelimpahannya. Namun, harinya belum ditentukan.”
Kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan sendiri sudah bergulir sejak setahun lalu. Hal ini terkuak karena setelah dana bansos cair, pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung dibangun, hingga menjadi temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung dan BPKP, 1 Maret 2016.
Kasus berawal ketika Ketut Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, tersangka Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.
Bahkan, tersangka Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.
Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung karena difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra, maka uang bansos cair sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.
Persoalan bansos fiktif ini sempat diantensi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, de-ngan turun langsung ke Desa Getakan, awal Maret 2016 lalu. Bahkan, Gubernur Pastika sejak awal mengingatkan kasus ini harus segera ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Namun, baru akhir 25 Desember 2016, Krisnia Adiputra ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kakaknya, Endang Astiti, ditetapkan jadi tersangka pada 24 Februari 2017. Sebaliknya, sang ayah Kicen Adnyana baru ditetapkan jadi tersangka, 8 Maret 2017. Berselang 4 bulan pasca jadi tersangka, anggota Dewan tersangka bansos fiktif ini akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Tersangka Kicen Adnyana dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan kedua anaknya, Krisnia Adiputra dan Endang Astiti, masing-masing dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, DPD Gerindra Bali tidak akan mentoleransi kadernya yang tersangkut kasus hukum, apalagi sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap. Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, mengatakan jika Kicen Adnyana sudah divonis nanti, maka partainya akan ambil tindakan tegas. “Partai tidak akan toleransi kader yang menjadi terpidana. Bukan dipecat, tapi yang bersangkutan harus mundur sendiri sebagai anggota Dewan maupun pengurus partai. Gerindra tak ada istilah dipecat,” ujar Gus Sukarta saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Rabu kemarin. *wa,nat,nar
Suasana pilu sempat pecah ketika tioga tersengka sekeluarga ini hendak dimasukkan ke sel tahanan. Saat itu, tersangka Endang Astiuti menangis tersedu-sedu, karena teringat anaknya yang masih kecil di rumah. Bahkan, penyidik kepolisian sempat berusaha menenangkan Endang Astiti. Sedangkan Kicen Adnyana dan Krisnia Adiputra berusaha tegar, tanpa mau bicara sepatah kata pun.
Setelah dimasukkan ke jeruji besi Mapolres Klungkung, tersangka Kicen Adnyana dan putra bungsunya, Krisnia Adiputra, langsung berbaur dengan para tahanan lainnya. “Tidak ada ruang tahanan khusus terhadap anggota Dewan, semuanya diperlakukan sama,” tandas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Dwi Wirawan.
Menurut Dwi Wirawan, penahanan ketiga tersangka bansos fiktif ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, selain juga ada beberapa strategi yang harus ditempuh. Penahanan tahap pertama akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Disebutkan, rencana semula, ketiga tersangka akan dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Rabu pagi, mengingat berkasnya sudah P21. “Namun, karena pihak kejaksaan masih ada kegiatan, maka pelimpahan tersangka diundur sampai pekan depan,” katanya.
Sementara itu, pengacara tiga tersangka sekeluarga, AA Parwata, mengaku sudah berbicara dengan kliennya. dari pembicaraan itu, ketiga tersangka sejak awal sudah siap kalau ada penahanan. Namun demikian, kata Parwata, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Sebab, selama ini mereka (tiga tersangka) kan cukup kooperatif dan selalu siap memenuhi panggilan penyidik saat dimintai keterangan,” ujar Parwata.
Paparan senada juga disampaikan pengacara lainnya, Bernadin. Menurut Bernadin, pihaknya akan ajukan pengalihan penahanan terutama untuk Kicen Adnyana, yang notabene anggota DPRD Klungkung. Tersangka Kicen Adnayana diupayakan bisa beralih jadi tahanan rumah.
“Pak Kicen Adnyana memiliki riwayat asam lambung tinggi. Jadi, kalau nanti tertekan, beliau bisa jatuh sakit. Kalau ini sampai terjadi, ya tidak bisa ikut sidang. Saya sudah siapkan permohonan untuk pengalihannya penahanan ke tahanan rumah,” jelas Bernadin.
Dikonfirmasi NusaaBali secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmer Simanjuntak, membenarkan penyidik kepolisian semula berencana melimpahan tersangka ke kejaksaan, Rabu pagi. “Cuma, sudah kami sampaikan sebelumnya kalau hari ini (Rabu) kami ada kegiatan supervisi, smeentara besok (hari ini) juga ada kegiatan dengan Pemkab Klungkung,” singkap Meyer. “Maka, kemungkinan pekan depan pelimpahannya. Namun, harinya belum ditentukan.”
Kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan sendiri sudah bergulir sejak setahun lalu. Hal ini terkuak karena setelah dana bansos cair, pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tak kunjung dibangun, hingga menjadi temuan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung dan BPKP, 1 Maret 2016.
Kasus berawal ketika Ketut Krisnia Adiputra selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan mengajukan proposal fiktif bernomor 01/PP MSAKK/VII/2014 kepada Bupati Klungkung. Dalam proposal bernilai Rp 305.400.000 itu, tersangka Krisnia Adiputra memalsukan tandatangan kakaknya, I Komang Raka Widnyana, yang diajukan sebagai sekretaris panitia.
Bahkan, tersangka Krisnia Adiputra juga memalsukan tandatangan Kepala Desa (Perbekel) Getakan, Dewa Ketut Widana, beserta stempel desa. Bukan hanya itu, dia juga mencatut nama beberapa warga Desa Getakan yang diajukan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, seperti Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.
Setelah proposal itu disetujui Pemkab Klungkung karena difasilitasi anggota Dewan yang notabene ayah dari Krisnia Adiputra, maka uang bansos cair sebesar Rp 200 juta, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00411/SP2D-BKT/2015 tanggal 7 April 2015. Namun, karena hingga 1 Maret 2016 pembangunannya tak kunjung terelisasi, akhirnya bansos fiktif ini menjadi temuan BPKP.
Persoalan bansos fiktif ini sempat diantensi Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, de-ngan turun langsung ke Desa Getakan, awal Maret 2016 lalu. Bahkan, Gubernur Pastika sejak awal mengingatkan kasus ini harus segera ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Namun, baru akhir 25 Desember 2016, Krisnia Adiputra ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kakaknya, Endang Astiti, ditetapkan jadi tersangka pada 24 Februari 2017. Sebaliknya, sang ayah Kicen Adnyana baru ditetapkan jadi tersangka, 8 Maret 2017. Berselang 4 bulan pasca jadi tersangka, anggota Dewan tersangka bansos fiktif ini akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Tersangka Kicen Adnyana dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan kedua anaknya, Krisnia Adiputra dan Endang Astiti, masing-masing dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, DPD Gerindra Bali tidak akan mentoleransi kadernya yang tersangkut kasus hukum, apalagi sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap. Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta, mengatakan jika Kicen Adnyana sudah divonis nanti, maka partainya akan ambil tindakan tegas. “Partai tidak akan toleransi kader yang menjadi terpidana. Bukan dipecat, tapi yang bersangkutan harus mundur sendiri sebagai anggota Dewan maupun pengurus partai. Gerindra tak ada istilah dipecat,” ujar Gus Sukarta saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Rabu kemarin. *wa,nat,nar
1
2
Komentar