nusabali

Anggota DPRD Badung Tersangka

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-badung-tersangka

Satu lagi kader legislatif Gerindra terjerat sebagai tersangka.

Dugaan Reklamasi Liar Tanjung Benoa

DENPASAR, NusaBali
Setelah anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Bagus Suwitra Wirawan terjerat kasus penipuan CPNS dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana terseret kasus korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta, kini giliran anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung Made Wijaya jadi tersangka kasus dugaan reklamasi liar di pesisir pantai Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Informasi di lapangan, penetapan Made Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi liar ini sudah dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, pertengahan Juni 2017 lalu. Penyidik pun telah memeruiksa 5 saksi untuk tersangka Made Wijaya, 22 Juni 2017.

Politisi Gerindra yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa ini juga rencananya akan dipanggil menjalani pemeriksaan selaku tersangka, Rabu (5/7). Namun, karena berhalangan, anggota DPRD Badung Dapil Kuta Selatan ini tidak datang ke Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. “Tadi harusnya diperiksa tapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar sumber NusaBali di kepolisian, Rabu kemarin. Karenanya, pemeriksaan perdana Wijaya nantinya dilakukan penyidik, Selasa (11/7) depan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, membenarkan penetapan anggota DPRD Badung ini sebagai tersangka. “Iya, betul. Dia (Wijaya) sudah berstatus tersangka kasus reklamasi,” ujar Kombes Hengky saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin.

Hengky menyebutkan, setelah menetapkan Wijaya sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap untuk diperiksa. Rencananya, pemeriksaan Wijaya sebagai tersangka akan dilakukan Selasa depan. “Nanti 11 Juli akan diperiksa,” jelas Hengky yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes.

Terkait penahanan Wijaya, Hengky enggan berkomentar, karena masih menunggu hasil penyidikan. “Seseorang akan ditahan jika melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP, dan mengulangi perbuatannya. Kalau itu tidak nampak, bisa saja nggak ditahan,” katanya.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin, Made Wijaya mengaku belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang terkait status tersangka ini. "Belum tahu, secara resmi belum ada," katanya. Wijaya pun enggan berkomentar lebih banyak, karena dia telah menyeragkan kepada kuasa hukumnya terkait kasus yang kini dihadapi.

Kasus dugaan reklamasi liar itu sendiri terkuak berawal dari temuan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat Tanjung Benoa. Karena kawasan ini merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, FPM Bali pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa mengaku memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka.

Wijaya menambah daftar kader legislatif Gerindra yang tersangkut kasus hukum. Sebelumnya, Bagus Suwitra Wirawan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Badung, sudah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan dalam dalam kasus penipuan CPNS. Politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini divonis di PN Denpasar, 5 Juni 2017 lalu.

Sedangkan Wayan Kicen Adnyana, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, jadi tersangka kasus korupsi dana bansos fiktif untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya. Politisi Gerindra asal Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini pun telah dijebloskan ke sel tahanan, Rabu kemarin, bersama dua anak kandungnya yang jadi tersasngka dalam kasus yang sama: Ni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra. *rez,asa

Komentar