Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Buronan Interpol asal Rusia
MANGUPURA, NusaBali - Seorang buronan interpol asal Rusia diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada, Kamis (31/8) malam.
Pria berinisial PM,32, itu diamankan petugas di wilayah Kuta, Badung karena masuk dalam daftar buronan interpol. Saat ini, buronan kasus penipuan dan terlibat dalam organisasi kriminal tersebut langsung diserahkan ke Polda Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Sugito menjelaskan PM diamankan oleh pihaknya pada Kamis malam dari wilayah Kuta. Ditangkapnya PM atas permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023.
"Setelah diamankan oleh tim dari Imigrasi yang bersangkutan langsung dievakuasi ke Kantor Imigrasi di Jimbaran untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Sugito, Jumat (1/9). Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Selama berada di Pulau Dewata, PM berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di sebuah penginapan yang ada wilayah Kuta pada, Kamis malam.
Dari pengakuannya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya, yakni sebesar $3.000-$4.000 per bulan. "Setelah buronan itu diamankan, langsung kami koordinasikan dengan Kepolisian Polda Bali. Sehingga yang bersangkutan pada Kamis malam pukul 23.40 Wita sudah diserah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," terang Sugito.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Sugito menjelaskan PM diamankan oleh pihaknya pada Kamis malam dari wilayah Kuta. Ditangkapnya PM atas permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023.
"Setelah diamankan oleh tim dari Imigrasi yang bersangkutan langsung dievakuasi ke Kantor Imigrasi di Jimbaran untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Sugito, Jumat (1/9). Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Selama berada di Pulau Dewata, PM berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di sebuah penginapan yang ada wilayah Kuta pada, Kamis malam.
Dari pengakuannya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya, yakni sebesar $3.000-$4.000 per bulan. "Setelah buronan itu diamankan, langsung kami koordinasikan dengan Kepolisian Polda Bali. Sehingga yang bersangkutan pada Kamis malam pukul 23.40 Wita sudah diserah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," terang Sugito.
Sugito menyatakan pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Subjek Interpol Red Diffusion pada Tanggal 15 Agustus 2023 lalu. Nah, berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
"PM diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Ini berkat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan buronan interpol," pungkasnya. 7 dar
"PM diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Ini berkat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan buronan interpol," pungkasnya. 7 dar
Komentar