Dugaan Penyelewengan Dana LPD Bakas Terus Bergulir
SEMARAPURA, NusaBali - Kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung terus bergulir.
Kejari Klungkung sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara kasus LPD Bakas. Kasi Intelijen Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan, mengatakan masih proses telaah dan persiapan ekpose untuk penetapan tersangka. "Kami berkoordinasi dengan auditor independen untuk mengaudit kerugian di LPD Bakas," ujar Kurniawan, Jumat (1/9).
Saat ini ditemukan selisih mencapai Rp 3,7 miliar, namun itu masih sebatas audit terhadap nasabah di Desa Bakas. Sedangkan untuk kerugian negara secara keseluruhan, Kurniawan belum bisa menyebutkan dan mengaku akan menggelar ekspose kepada media. “Nanti kami ekspose,” ujar Kurniawan.
Kasi Pidus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung I Putu Kekeran mengatakan, selain kredit fiktif dan pemberian pinjaman di luar desa adat, Kejari juga menemukan dugaan deposito fitktif di LPD Bakas. Nama dalam deposito tersebut dengan mencatut nama orang lain. "Deposito tersebut tidak ada uangnya akan tetapi bunga deposito terus keluar," ujar Putu Kekeran.
Kejari Klungkung 'mengobok-obok' Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kamis (11/8/2022) untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas sebesar Rp 4,2 miliar. Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total 2 kotak.
Kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Laporan itu karena ada warga tak bisa menarik tabungannya. 7 wan
Saat ini ditemukan selisih mencapai Rp 3,7 miliar, namun itu masih sebatas audit terhadap nasabah di Desa Bakas. Sedangkan untuk kerugian negara secara keseluruhan, Kurniawan belum bisa menyebutkan dan mengaku akan menggelar ekspose kepada media. “Nanti kami ekspose,” ujar Kurniawan.
Kasi Pidus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung I Putu Kekeran mengatakan, selain kredit fiktif dan pemberian pinjaman di luar desa adat, Kejari juga menemukan dugaan deposito fitktif di LPD Bakas. Nama dalam deposito tersebut dengan mencatut nama orang lain. "Deposito tersebut tidak ada uangnya akan tetapi bunga deposito terus keluar," ujar Putu Kekeran.
Kejari Klungkung 'mengobok-obok' Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kamis (11/8/2022) untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas sebesar Rp 4,2 miliar. Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total 2 kotak.
Kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Laporan itu karena ada warga tak bisa menarik tabungannya. 7 wan
1
Komentar