Pertamina Jamin Pasokan BBM Subsidi di Bali Aman
Harga Pertamax Naik Sejak Jumat Kemarin
DENPASAR, NusaBali - PT Pertamina menjamin pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjaga di Bali setelah terjadi kenaikan harga nonsubsidi jenis Pertamax Rp sebesar 800. Dengan kenaikan tersebut harga Pertamax yang sebelumnya Rp 12.500 per liter, mulai Jumat (1/9) naik menjadi Rp 13.300 per liter.
“Pasokan ada dan tersedia,” kata Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Jumat kemarin seperti dilansir Antara.
Adapun pemasaran BBM di Bali berada di bawah koordinasi Operasional Regional (MOR) V yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, ketersediaan Pertamax saat ini di Bali sekitar 6.400 kiloliter dengan daya cakupan diperkirakan hingga 15 hari dan akan ditambah kembali.
Adapun konsumsi rata-rata harian per Agustus 2023 untuk Pertamax yang memiliki kualitas lebih baik dengan oktan atau RON 92 itu di Bali mencapai 520 kiloliter.
Sedangkan harga BBM subsidi Pertalite yang memiliki oktan lebih rendah atau RON 90 itu di Bali tetap Rp 10 ribu per liter dengan stok saat ini mencapai 5.790 kiloliter yang mencukupi tiga hari dan akan ditambah kembali.
Pengguna Pertamax, kata dia, diperkirakan juga beralih menggunakan BBM non subsidi dengan oktan yang lebih tinggi misalnya Pertamax Turbo dengan oktan 98.
Selain Pertamax, BBM non subsidi lain yang naik per liter di antaranya Pertamax Turbo menjadi Rp 15.900 dari sebelumnya Rp 14.400, Dexlite menjadi Rp 16.350 dari sebelumnya Rp 13.950 dan Pertamina Dex menjadi Rp 16.900 dari sebelumnya Rp 14.350.
Adapun porsi penjualan di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Pertalite mencapai 86 persen, Pertamax 13 persen dan Pertamax turbo 0,4 persen. Kemudian Dexlite 2,5 persen dan Pertamina Dex 1,5 persen, sedangkan porsi terbesar adalah biosolar subsidi sebesar 96 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245 tahun 2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM dan Solar.
Penyesuaian harga itu mengacu patokan harga BBM oleh pemerintah menggunakan rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Juli dan 24 Agustus 2023.
Harga baru itu berlaku di provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, salah satunya di Bali, sesuai pasal 37 pada Perda Nomor 1 Tahun 2015. 7 ant
Komentar