nusabali

BKIPM Lepasliarkan 800 Spesies Koral Hasil Sitaan

  • www.nusabali.com-bkipm-lepasliarkan-800-spesies-koral-hasil-sitaan

Balai Krantina Ikan Pengendalaian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar melepasliarkan 800 spesies koral di perairan Mengiat, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (5/7).

MANGUPURA, NusaBali

Sebanyak 800 spesies koral itu merupakan hasil penggagalan BKIPM wilayah kerja Gilimanuk terhadap upaya penyelundupan pada Selasa (4/7) sore.

Kepala BKIPM Kelas I Denpasar Woro Nurendang Sariati, menjelaskan, koral tersebut diselundupkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui truk jasa pengiriman barang. Rencananya koral tersebut akan dikirim ke Banyuwangi, Jawa Timur.

“Modus operandinya adalah dengan cara koral ini diangkut menggunakan truk pengantar barang (titipan). Truk itu mengantar hanya sampai di Klungkung. Kemudian koral ini diangkut menggunakan mobil yang lain menuju Pelabuhan Gilimanuk,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, ternyata koral yang dikemas dalam 11 boks styrofoam ini tak dilengkapi surat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lombok. “Saat ditanya sopir pengangkut barang ini mengaku dirinya tak tahu kalau yang diangkutnya itu adalah koral. Sopir itu mengaku barang ini diterimanya di Klungkung dan akan dibawa ke Banyuwangi dengan penerima atas nama Hendri,” imbuh Woro.

Mendapat pengakuan itu pihaknya langsung menghubungi penerima. Anehnya penerima mengaku tak pernah meminta barang itu. “Ini salah satu modus operandi yang memerlukan waktu untuk menelusurinya. Karena antara pengantar pertama dan pengantar kedua tak saling kenal. Sampai sejauh ini kami belum mengetahui nama pengirimnya, karena semuanya diputus-putus. Namun saya berjanji kami bersama pihak terkait akan terus melakukan penelusuran terhadap kasus penyelundupan ini,” tegasnya.

Kejadian ini melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Karantina Ikan.

Woro mengatakan spesies koral ini merupakan jenis koral yang hidup di perairan laut dalam. Koral jenis ini memiliki nilai jual yang sangat tinggi. “Ini jenis koral yang dilindungi appendix I. Nilai jual dari semuanya ini mencapai 80 juta rupiah. Jenis koral ini tak sembarang diangkut tetapi harus melalui proses di BKSDA dan balai karantina,” jelasnya. *cr64

Komentar