Bebandem Masuk 5 Besar KIP se-Bali
AMLAPURA, NusaBali - Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem masuk lima besar KIP (Keterbukaan Informasi Publik) se-Bali. Sebelumnya, desa ini lolos KIP bersama delapan desa lain.
Seleksi selanjutnya, 7 September - 9 November untuk memperebutkan tiket ke tingkat nasional. Seleksi diadakan Komisi Informasi Provinsi Bali. Perbekel Bebandem I Gede Partadana mengakui, Pemerintah Desa Bebandem yang dipimpinnya masuk final atau lima besar se-Bali.
"Kami tengah mempersiapkan untuk merebut gelar juara keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Bali, agar lolos ke tingkat nasional. Secara teknis kami siap," jelas Partadana di kediamannya, Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Minggu (3/9).
Jelas dia, swal seleksi dari Komisi Informasi Publik Bali menunjuk empat desa tiap kabupaten untuk mengikuti penilaian. Dengan demikian, pesertanya mencapai 36 desa se-Bali. Syaratnya, setiap desa mengisi kuisioner secara elektronik. Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan verifikasi dan visitasi ke lapangan.
Hasilnya, terpilih sembilan desa. Terakhir pihak pemerintahan desa mempresentasi materi lomba secara daring, Selasa (6/12). Selanjutnya, tim menetapkan lima desa untuk mengikuti seleksi akhir memperebutkan tiket ke nasional.
Partadana memaparkan, keberhasilan Pemerintah Desa Bebandem lolos ke final karena selama ini telah berinovasi di bidang pelayanan publik berbasis digital. Desa ini telah memiliki aplikasi Simpeldesa (sistem Informasi Management Pelayanan Desa), di dalamnya berisi aplikasi smart government (tata kelola pelayanan pemerintahan), smart society (bidang sosial), dan smart ekonomi (pasar digital).
Dengan smart government, jelas Partadana, masyarakat desa bisa mengurus dokumen kependudukan dengan cara mendaftar melalui aplikasi di HP android. Dokumen dimaksud yakni akta kelahiran, e-KTP, akta perkawinan, kartu keluarga, dan lain-lain. "Pelayanan digital itu yang telah kami lakukan untuk memudahkan masyarakat, mempercepat pelayanan, dan efisien biaya. Dengan sistem ini masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus surat-surat sesuai kepentingannya, " katanya.
Misalnya, lanjut Partadana, masyarakat yang mengurus akta perkawinan, tinggal daftar online, setelah akta tercetak masyarakat tinggal ambil, tidak perlu ada antre.
Lima desa se-Bali yang masuk final, yakni Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Desa Kukuh di Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Desa Peliatan di Kecamatan Ubud, Gianyar, dan Desa Bebandem di Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Agendanya, lanjut dia, Selasa (12/9), kelima desa se-Bali tersebut mengikuti rapat koordinasi persiapan atas undangan Dinas Kominfo Provinsi Bali dan KIP Bali. Sesuai jadwal, pengisian kuesioner tentang keberadaan kelima desa itu, 11 - 22 September, verifikasi pengisian kuesioner 22 September-6 Oktober, visitasi ke lapangan 16-31 Oktober dan penghargaan apresiasi desa 9 November.7k16
Komentar