‘Nyawa Anak Kami Tentu Tidak Ternilai’
Keluarga Korban Kecelakaan Tram Lift Terima Santunan
GIANYAR, NusaBali - Keluarga dari 5 korban meninggal dunia kecelakaan maut tram lift tampak murung saat menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan Manajemen Ayuterra Resort Ubud di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin (4/9) sore.
Meskipun nominal yang berhak didapatkan oleh ahli waris mencapai ratusan juta, keluarga masih sulit menerima buah hati mereka telah tiada. Namun demikian, para orang tua, kerabat maupun saudara para korban yang hadir berusaha untuk tabah. Sebab meskipun ditangisi, nyawa para korban tak akan hidup kembali.
"Seandainya bisa memilih, uang ini tidak ada artinya bagi kami. Nyawa anak kami tentu tidak ternilai. Dek Ani sudah meninggal, kami dari keluarga berusaha untuk ikhlas," ungkap I Nyoman Suarila, selaku paman dari korban Kadek Hardiyani alias Dek Ani asal Bangli saat ditemui di parkiran Ayuterra Resort Ubud. Sepengetahuan keluarga, korban Dek Ani sudah bekerja di Ayuterra Resort selama 5 tahun. Dari 5 korban, hanya Dek Ani yang berstatus karyawan tetap. Sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 166 juta lebih.
Sementara 4 korban lainnya berstatus DW (daily worker) yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan santunan kematian sekitar Rp 158 juta lebih. Dari pihak manajemen memberikan santunan biaya Ngaben dan tali kasih masing-masing Rp 40 juta. Meskipun telah menerima kepergian korban sebagai sebuah musibah, Nyoman Suarila berharap proses penyelidikan kasus ini tetap berjalan hingga diketahui penyebab pasti meluncurnya tram lift dengan kecepatan tinggi ke arah jurang hingga menewaskan 5 karyawan pada, Jumat (1/9) lalu.
"Kami harap proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kesalahannya di mana supaya terungkap, pihak kepolisian yang tahu," ujarnya. Sementara jenazah keponakannya Dek Ani telah dikubur di setra setempat (Banjar Teruna, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli) pada, Minggu (3/9) lalu. Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra, Ratih Adyawati menjelaskan santunan ini merupakan hak manajemen dan karyawan Ayuterra Resort yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
"Begitu kami dengar perusahaan ini kena musibah, kami langsung mengecek kepesertaan Ayuterra. Ternyata setelah kami cek, perusahaan ini sudah terdaftar sejak Agustus tahun 2018 itu dari sisi perusahaan. Selanjutnya kami mengecek nama-nama korban, kami cek satu per satu. Dan, seluruh korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, dari tim kantor cabang Gianyar juga hadir ke rumah sakit tempat para korban dititipkan jenazahnya," ujar Ratih. Terkait nilai santunan yang nilainya berbeda, Ratih mengatakan hal tersebut sesuai statusnya di perusahaan.
"Nilai berbeda, karena empat dari lima tenaga kerja yang mengalami musibah ini berstatus DW, dan yang satunya lagi berstatus karyawan tetap sejak sekitar setahun. Sementara yang DW baru sekitar Agustus, September," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya menjelaskan pihaknya menyampaikan bela sungkawa pada pihak korban. Dan, terkait santunan, selain dari BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikan oleh manajemen Ayuterra Resort sebesar Rp 40 juta per orang.
"Rata-rata total santunan yang diberikan jika digabung antara BPJS dan santunan manajemen Rp 200 juta," ujarnya. Sebelum menerima santunan, pihak penerima melakukan tanda tangan berkas yang di dalamnya berisi klausul bahwa pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, dan tak melakukan penuntutan terhadap manajemen.
"Terkait dokumen yang harus ditandatangani, itu adalah persetujuan untuk menerima. Karena rata-rata yang mengambil santunan ini adalah perwakilan keluarga, sehingga kita perlu dokumentasikan. Jangan sampai kita salah memberikan dana santunan," jelas mantan pensiunan Polri yang pernah menjabat Wakapolres Gianyar ini.
Di dokumen itu juga ada pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga yang isinya, keluarga pada prinsipnya mengiklaskan musibah ini dan tidak menuntut pihak manajemen Ayuterra. Ditanya terkait klausul yang cenderung 'menyelamatkan' Ayuterra dari jeratan hukum, Wirajaya mengaku menyerahkan ke pihak kepolisian. "Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengambil barang bukti, itu ranahnya pihak kepolisian. Pada prinsipnya pihak manajemen sangat kooperatif," ujarnya. "Silahkan kepolisian apapun yang diperlukan terkait dengan kasus ini, kita sangat kooperatif. Mau karyawan ditambah sebagai saksi, mau owner diperiksa silahkan. Semuanya kita serahkan pada mekanisme masalah penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Terpisah Gubernur Bali Wayan Koster menduga kelalaian pemeliharaan lift menjadi penyebab tragedi terputusnya lift di lokasi pariwisata Ayuterra Resort, Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat (1/9) lalu. Dugaan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini disampaikan usai acara penyerahan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada bupati/wali kota dan DPRD se-Bali, di Denpasar, Senin kemarin.
Menurut dia, penggunaan teknologi lift di kawasan bertebing serupa merupakan hal baik untuk menunjang pariwisata, namun sangat penting mendapatkan perhatian terhadap sarana tersebut. “Sebenarnya kan ada sisi positif juga karena terpelihara ekosistem pariwisata di sana, tapi kan sarana yang digunakan untuk itu mungkin ya karena sudah lama tidak dievaluasi,” kata Koster. “Kan seharusnya itu elektronik teknologi harus secara rutin dilakukan pemeriksaan, audit kelayakannya, dugaan saya ini sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya lagi menduga.
Gubernur Koster mengatakan kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi pariwisata Bali, sehingga ia meminta pelaku usaha pariwisata mempertimbangkan hal-hal berisiko yang berpotensi muncul seperti penggunaan lift serupa pada fasilitas penunjang pariwisata.
Seiring dengan proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas tragedi lift putus yang menimbulkan korban nyawa lima karyawan Ayuterra Resort itu, Koster sebagai pimpinan daerah menegaskan akan menindak apabila benar hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian di balik insiden ini. Seperti diketahui lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar meregang nyawa saat menggunakan fasilitas tram lift, Jumat (1/9) siang. Para korban informasinya meluncur bersama lift yang berkonsep transparan dengan material full kaca yang berfungsi untuk mengantarkan para tamu yang berada di atas untuk turun ke bawah dengan jalur vertikal dan miring. Tali sling lift berbahan baja diduga putus, sehingga lift beserta 5 karyawan terjun bebas ke arah jurang. Panjang lintasan lift diperkirakan sekitar 100 meter dengan posisi miring. Naas, 5 karyawan yang berada dalam lift ikut terpental. Bahkan ada satu korban yang terpental sampai ke jurang. 7 nvi, ant
"Seandainya bisa memilih, uang ini tidak ada artinya bagi kami. Nyawa anak kami tentu tidak ternilai. Dek Ani sudah meninggal, kami dari keluarga berusaha untuk ikhlas," ungkap I Nyoman Suarila, selaku paman dari korban Kadek Hardiyani alias Dek Ani asal Bangli saat ditemui di parkiran Ayuterra Resort Ubud. Sepengetahuan keluarga, korban Dek Ani sudah bekerja di Ayuterra Resort selama 5 tahun. Dari 5 korban, hanya Dek Ani yang berstatus karyawan tetap. Sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 166 juta lebih.
Sementara 4 korban lainnya berstatus DW (daily worker) yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan santunan kematian sekitar Rp 158 juta lebih. Dari pihak manajemen memberikan santunan biaya Ngaben dan tali kasih masing-masing Rp 40 juta. Meskipun telah menerima kepergian korban sebagai sebuah musibah, Nyoman Suarila berharap proses penyelidikan kasus ini tetap berjalan hingga diketahui penyebab pasti meluncurnya tram lift dengan kecepatan tinggi ke arah jurang hingga menewaskan 5 karyawan pada, Jumat (1/9) lalu.
"Kami harap proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kesalahannya di mana supaya terungkap, pihak kepolisian yang tahu," ujarnya. Sementara jenazah keponakannya Dek Ani telah dikubur di setra setempat (Banjar Teruna, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli) pada, Minggu (3/9) lalu. Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali-Nusra, Ratih Adyawati menjelaskan santunan ini merupakan hak manajemen dan karyawan Ayuterra Resort yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
"Begitu kami dengar perusahaan ini kena musibah, kami langsung mengecek kepesertaan Ayuterra. Ternyata setelah kami cek, perusahaan ini sudah terdaftar sejak Agustus tahun 2018 itu dari sisi perusahaan. Selanjutnya kami mengecek nama-nama korban, kami cek satu per satu. Dan, seluruh korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, dari tim kantor cabang Gianyar juga hadir ke rumah sakit tempat para korban dititipkan jenazahnya," ujar Ratih. Terkait nilai santunan yang nilainya berbeda, Ratih mengatakan hal tersebut sesuai statusnya di perusahaan.
"Nilai berbeda, karena empat dari lima tenaga kerja yang mengalami musibah ini berstatus DW, dan yang satunya lagi berstatus karyawan tetap sejak sekitar setahun. Sementara yang DW baru sekitar Agustus, September," ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya menjelaskan pihaknya menyampaikan bela sungkawa pada pihak korban. Dan, terkait santunan, selain dari BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikan oleh manajemen Ayuterra Resort sebesar Rp 40 juta per orang.
"Rata-rata total santunan yang diberikan jika digabung antara BPJS dan santunan manajemen Rp 200 juta," ujarnya. Sebelum menerima santunan, pihak penerima melakukan tanda tangan berkas yang di dalamnya berisi klausul bahwa pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, dan tak melakukan penuntutan terhadap manajemen.
"Terkait dokumen yang harus ditandatangani, itu adalah persetujuan untuk menerima. Karena rata-rata yang mengambil santunan ini adalah perwakilan keluarga, sehingga kita perlu dokumentasikan. Jangan sampai kita salah memberikan dana santunan," jelas mantan pensiunan Polri yang pernah menjabat Wakapolres Gianyar ini.
Di dokumen itu juga ada pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga yang isinya, keluarga pada prinsipnya mengiklaskan musibah ini dan tidak menuntut pihak manajemen Ayuterra. Ditanya terkait klausul yang cenderung 'menyelamatkan' Ayuterra dari jeratan hukum, Wirajaya mengaku menyerahkan ke pihak kepolisian. "Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengambil barang bukti, itu ranahnya pihak kepolisian. Pada prinsipnya pihak manajemen sangat kooperatif," ujarnya. "Silahkan kepolisian apapun yang diperlukan terkait dengan kasus ini, kita sangat kooperatif. Mau karyawan ditambah sebagai saksi, mau owner diperiksa silahkan. Semuanya kita serahkan pada mekanisme masalah penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Terpisah Gubernur Bali Wayan Koster menduga kelalaian pemeliharaan lift menjadi penyebab tragedi terputusnya lift di lokasi pariwisata Ayuterra Resort, Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat (1/9) lalu. Dugaan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini disampaikan usai acara penyerahan Dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas kepada bupati/wali kota dan DPRD se-Bali, di Denpasar, Senin kemarin.
Menurut dia, penggunaan teknologi lift di kawasan bertebing serupa merupakan hal baik untuk menunjang pariwisata, namun sangat penting mendapatkan perhatian terhadap sarana tersebut. “Sebenarnya kan ada sisi positif juga karena terpelihara ekosistem pariwisata di sana, tapi kan sarana yang digunakan untuk itu mungkin ya karena sudah lama tidak dievaluasi,” kata Koster. “Kan seharusnya itu elektronik teknologi harus secara rutin dilakukan pemeriksaan, audit kelayakannya, dugaan saya ini sudah terlalu lama dibiarkan,” ujarnya lagi menduga.
Gubernur Koster mengatakan kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi pariwisata Bali, sehingga ia meminta pelaku usaha pariwisata mempertimbangkan hal-hal berisiko yang berpotensi muncul seperti penggunaan lift serupa pada fasilitas penunjang pariwisata.
Seiring dengan proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas tragedi lift putus yang menimbulkan korban nyawa lima karyawan Ayuterra Resort itu, Koster sebagai pimpinan daerah menegaskan akan menindak apabila benar hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian di balik insiden ini. Seperti diketahui lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar meregang nyawa saat menggunakan fasilitas tram lift, Jumat (1/9) siang. Para korban informasinya meluncur bersama lift yang berkonsep transparan dengan material full kaca yang berfungsi untuk mengantarkan para tamu yang berada di atas untuk turun ke bawah dengan jalur vertikal dan miring. Tali sling lift berbahan baja diduga putus, sehingga lift beserta 5 karyawan terjun bebas ke arah jurang. Panjang lintasan lift diperkirakan sekitar 100 meter dengan posisi miring. Naas, 5 karyawan yang berada dalam lift ikut terpental. Bahkan ada satu korban yang terpental sampai ke jurang. 7 nvi, ant
Komentar