Aturan Perlindungan 30 Tahun Disiapkan
Antisipasi Alih Fungsi Lahan
SINGARAJA, NusaBali - Eksekutif dan legislatif di Buleleng saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.
Peraturan ini dirancang untuk mengantisipasi alih fungsi lahan dan menjamin ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Buleleng. Rancangan peraturan yang diproyeksikan 30 tahun ke depan ini dibahas Komisi IV DPRD Buleleng, Senin (4/9). Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, aturan ini dibuat untuk menegaskan pemanfaatan dan pengelolaan SDA yang ada di Buleleng. “Aturan ini sifatnya mengikat, kan selama ini memang belum ada aturan khusus terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dari pemerintah mengkhawatirkan ada alih fungsi lahan yang berakibat merusak lingkungan,” ucap Srikandi Partai Demokrat ini.
Menurutnya aturan ini menjadi sangat penting, karena kestabilan ketersediaan sumber daya air, pangan dan mineral sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup masyarakat Buleleng. Namun dari pembahasan awal Naskah Akademik (NA) yang telah disusun, menurut Rani masih sangat umum dan dangkal.
Komisi IV DPRD Buleleng pun berencana memperdalam lagi naskah akademik yang telah disusun eksekutif. Terutama data-data konkrit penunjang, untuk mempertegas dan memperjelas zona-zona kawasan yang diatur dan dilindungi pemerintah.
“Terlalu abstrak landai banget, terutama datang yang ditulis di NA itu tidak berdasarkan persentase, hanya ada peta buram tanpa ada data detail, nanti akan kami sampaikan dalam rapat selanjutnya,” ucap istri Dandim 1617/Jembrana ini. 7k23
Menurutnya aturan ini menjadi sangat penting, karena kestabilan ketersediaan sumber daya air, pangan dan mineral sangat berpengaruh pada keberlangsungan hidup masyarakat Buleleng. Namun dari pembahasan awal Naskah Akademik (NA) yang telah disusun, menurut Rani masih sangat umum dan dangkal.
Komisi IV DPRD Buleleng pun berencana memperdalam lagi naskah akademik yang telah disusun eksekutif. Terutama data-data konkrit penunjang, untuk mempertegas dan memperjelas zona-zona kawasan yang diatur dan dilindungi pemerintah.
“Terlalu abstrak landai banget, terutama datang yang ditulis di NA itu tidak berdasarkan persentase, hanya ada peta buram tanpa ada data detail, nanti akan kami sampaikan dalam rapat selanjutnya,” ucap istri Dandim 1617/Jembrana ini. 7k23
1
Komentar