Dishub Tabanan Kehilangan Miliaran Rupiah
Retribusi Uji Kir Bakal Dihapus
TABANAN, NusaBali - Dinas Perhubungan Tabanan bakal kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai miliaran rupiah. Hal ini setelah pemerintah pusat akan menghapus atau menggratiskan biaya retribusi uji kir.
Sebelum nantinya dihapuskan, pendapatan dari uji kir di Dinas Perhubungan Tabanan lumayan besar. Di tahun 2022 saja pendapatan retribusi dari uji kir mencapai Rp 1 miliar lebih. Dan di tahun 2023 ditarget Rp 1,4 miliar, bahkan pada Agustus 2023 realisasinya sudah Rp 593 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Murdika mengatakan penghapusan retribusi uji kir merupakan kebijakan pusat, sehingga mau tidak mau harus dijalankan. "Memang akan berdampak pada pendapatan kita," akunya, Senin (4/9).
Kendatipun demikian pihaknya memastikan akan bekerja profesional. Dalam artian karena uji kir sekarang gratis SOP-nya tidak bekerja asal-asalan. "Saat ini terkait dengan penghapusan retribusi KIR kami masih menunggu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," tegas mantan Camat Kediri ini.
Penghapusan retribusi dari uji kir ini memang berdampak terhadap PAD Tabanan. Hal tersebut sudah sempat dibahas dalam rapat TAPD bersama banggar DPRD Tabanan. Sebab dari catatan retribusi kir adalah satu penyumbang pendapatan. Tak hanya itu, pusat juga bakal menghapus retribusi pengelolaan menara telekomunikasi.
Seperti diketahui pemerintah akan menghapus biaya retribusi uji kir atau uji kendaraan bermotor ini bagian dari implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemberlakuan tersebut bakal dilakukan per 2024 mendatang. 7des
Komentar