KPU Uji Publik Tiga PKPU untuk Pemilu 2024
Kampanye di Fasilitas Pendidikan Wajib Ada Izin dan Tanpa Atribut
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024 dengan menggandeng stakeholder terkait. Uji publik ini terkait dengan sejumlah perubahan dalam aturan kampanye pemilu.
“KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (4/9).
Dalam uji publik itu, KPU mengandengkan partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, Kementerian dan Lembaga hingga Perguruan Tinggi.
Tiga aturan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik itu dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan (sekolah dan kampus) serta fasilitas pemerintah.
Namun demikian, kata Hasyim, sejumlah aturan tersebut harus disesuaikan. Misalnya, kampanye di fasilitas pendidikan yang harus bersih dari atribut kampanye. “Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim menegaskan.
Selanjutnya kata Hasyim, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. “Ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon presiden,” ujar Hasyim. Kemudian, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.n ant
1
Komentar