BRI dan Pemprov Bali Siapkan Sistem Pembayaran Retribusi Wisatawan Asing
DENPASAR, NusaBali.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani Kesepakatan Bersama terkait tata cara pembayaran retribusi bagi wisatawan asing. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Senin (4/9/2023).
Kerjasama ini bertujuan untuk memudahkan wisatawan asing dalam membayar retribusi. Nantinya, wisatawan asing dapat membayar retribusi melalui sistem online banking yang terintegrasi dengan sistem Love Bali, atau secara langsung di counter yang telah disediakan di bandara kedatangan internasional.
Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten mengatakan, BRI siap mendukung Pemerintah Provinsi Bali dalam penerimaan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali.
"Kami telah menyiapkan online banking system yang terintegrasi dengan Love Bali dan memastikan pelaksanaan dilapangan berjalan lancar. Nantinya setiap wisatawan yang datang ke Bali akan dipungut retribusi sebesar Rp150.000," jelas Recky.
Secara teknis, wisatawan asing dapat mengakses sistem pembayaran retribusi melalui website atau mobile app Love Bali. Setelah melakukan pembayaran, wisatawan akan mendapatkan pemberitahuan telah dibayar (paid notification). Bukti pembayaran tersebut dapat di-scan oleh wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di Bandara Kedatangan Internasional.
Gubernur Bali, Wayan Koster berharap, dengan adanya sistem pembayaran retribusi wisatawan asing ini, dapat meningkatkan perekonomian Bali secara keseluruhan.
"Retribusi ini nantinya akan digunakan untuk melindungi kebudayaan, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali," kata Koster.
Komentar