Untuk Awasi Kampanye di Kampus, Bawaslu Bali akan Bentuk Tim Khusus
MANGUPURA, NusaBali - Pasca kampanye diperbolehkan di kampus/lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah, Bawaslu Bali akan menyiapkan tim khusus (Timsus) untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas politik di ruang milik pemerintah dan pendidikan ini.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 65/PUU-XXI/2023, bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h pada UU Pemilu berubah. Awalnya melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye menjadi dengan pengecualian sebagai berikut. "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: [...] h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Terkait hal ini, Bawaslu Bali bakal menunggu revisi panduan PKPU Kampanye Pemilu dari KPU RI. Namun demikian, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna sudah menunjukkan keseriusan dalam proses pengawasannya, terutama dalam hal pengeluaran izin dari penanggung jawab tempat.
"Tentu, kami di Bawaslu Bali akan melakukan pengawasan melekat. Dan, terkait pula dengan izin-izin yang nanti dikeluarkan oleh pihak-pihak di mana kegiatan kampanye itu diselenggarakan," tutur Tirta Suguna ketika dijumpai usai Konferensi Media Bawaslu Bali di Hotel Aryaduta Kuta, Badung, Selasa (5/9).
Untuk efektivitas pengawasan, Bawaslu Bali bakal membentuk tim khusus mengawasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Belum dapat dijabarkan akan bagaimana tim ini bergerak nantinya sebab aturan teknisnya tetap berada di ranah PKPU Kampanye Pemilu.
"Kami akan bentuk tim terkait dengan proses ini (kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan) untuk efektivitas pengawasan. Kami juga akan menunggu terkait adanya revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," tegas Tirta yang juga mantan Ketua KPU Gianyar ini.
Perlu diperhatikan, Putusan MK RI ini memiliki catatan, yakni kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan syarat sudah ada izin dari penanggung jawab tempat. Kemudian, kegiatan kampanye di dua jenis tempat ini dilarang menggunakan atribut kampanye yang jadi ciri khas peserta pemilu.
Dua hal ini, untuk sementara bakal jadi konsen dari Bawaslu Bali sebelum revisi PKPU Kampanye Pemilu diterima Bawaslu RI dan jajarannya di daerah. Selain itu, Bawaslu Bali menjanjikan tim ini bakal melibatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting dalam fungsi pengawasan dari Bawaslu.
Sementara informasi yang dihimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus sepanjang mendapatkan izin dari rektor. Rencana tersebut termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat. Dalam rancangan PKPU tersebut pada Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh berkampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Lalu dalam Pasal 72A ayat 5, dinyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Selanjutnya dalam Pasal 72A ayat 6, dijelaskan bahwa kampanye di kampus hanya boleh menggunakan dua metode, yakni pertemuan tetap muka dan pertemuan terbatas. Lebih lanjut, dalam Pasal 72B dinyatakan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat, yakni rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah tinggi, serta dari direktur untuk politeknik, akademi dan akademi komunitas. 7 ol1
Terkait hal ini, Bawaslu Bali bakal menunggu revisi panduan PKPU Kampanye Pemilu dari KPU RI. Namun demikian, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna sudah menunjukkan keseriusan dalam proses pengawasannya, terutama dalam hal pengeluaran izin dari penanggung jawab tempat.
"Tentu, kami di Bawaslu Bali akan melakukan pengawasan melekat. Dan, terkait pula dengan izin-izin yang nanti dikeluarkan oleh pihak-pihak di mana kegiatan kampanye itu diselenggarakan," tutur Tirta Suguna ketika dijumpai usai Konferensi Media Bawaslu Bali di Hotel Aryaduta Kuta, Badung, Selasa (5/9).
Untuk efektivitas pengawasan, Bawaslu Bali bakal membentuk tim khusus mengawasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Belum dapat dijabarkan akan bagaimana tim ini bergerak nantinya sebab aturan teknisnya tetap berada di ranah PKPU Kampanye Pemilu.
"Kami akan bentuk tim terkait dengan proses ini (kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan) untuk efektivitas pengawasan. Kami juga akan menunggu terkait adanya revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," tegas Tirta yang juga mantan Ketua KPU Gianyar ini.
Perlu diperhatikan, Putusan MK RI ini memiliki catatan, yakni kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan syarat sudah ada izin dari penanggung jawab tempat. Kemudian, kegiatan kampanye di dua jenis tempat ini dilarang menggunakan atribut kampanye yang jadi ciri khas peserta pemilu.
Dua hal ini, untuk sementara bakal jadi konsen dari Bawaslu Bali sebelum revisi PKPU Kampanye Pemilu diterima Bawaslu RI dan jajarannya di daerah. Selain itu, Bawaslu Bali menjanjikan tim ini bakal melibatkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting dalam fungsi pengawasan dari Bawaslu.
Sementara informasi yang dihimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memperbolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di kampus sepanjang mendapatkan izin dari rektor. Rencana tersebut termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat. Dalam rancangan PKPU tersebut pada Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh berkampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Lalu dalam Pasal 72A ayat 5, dinyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Selanjutnya dalam Pasal 72A ayat 6, dijelaskan bahwa kampanye di kampus hanya boleh menggunakan dua metode, yakni pertemuan tetap muka dan pertemuan terbatas. Lebih lanjut, dalam Pasal 72B dinyatakan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat, yakni rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah tinggi, serta dari direktur untuk politeknik, akademi dan akademi komunitas. 7 ol1
Komentar