KI dan Ombudsman Pantau PPDB di Tabanan
SMPN 2 Tabanan belum tambah siswa, sementara SMPN 3 Tabanan siap menerima tambahan 81 siswa.
TABANAN, NusaBali
Komisi Informasi Bali dan Ombudsnan Republik Indonesia Perwakilan Bali memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke Kabupaten Tabanan, Kamis (6/7). Mereka mencari informasi ke kantor Dinas Pendidikan Tabanan dan terjun langsung ke sejumlah SMP.
Rombongan Komisi Informasi Bali sebanyak tiga orang dipimpin langsung Ketua I Gede Agus Astapa, dan dua komisionernya I Ketut Sujarsa Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajasa. Mereka diterima Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tabanan, I Dewa Putu Kerta Wijaya. Sedangkan Ombudsman turun di SMPN 3 Tabanan menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Tabanan dan Dinas Pendidikan Tabanan tentang PPDB tahun ajaran 2017/2018.
Ketua Komisi Informasi Bali, Agus Astapa menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan publik, diharapkan pihak terkait terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat atau publik dibodohi dan informasi terkait PPDB ditutup-tutupi “Kami mendapat penjelasan dari Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tabanan karena pak Kadis lagi tidak ada,” ungkap Agus Astapa.
Diterangkan, dari informasi yang didapatkannya, penambahan jumlah siswa di setiap sekolah tidak melanggar aturan karena sudah sesuai PerMendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Jika peminatnya banyak siswa bisa ditambah maksimal 11 kelas. “Kita tanyakan juga nasib sekolah swasta yang sudah terima siswa mengingat ada penambahan siswa di sejumlah SMP negeri, katanya akan dikoordinasikan secepatnya,” tutur Agus Astapa.
Seusai mengumpulkan informasi PPDB di Dinas Pendidikan Tabanan, rombongan Komisi Informasi Bali turun ke SMPN 2 Tabanan. Hasilnya, di sekolah ini belum ada penambahan siswa. Menurut keterangan Kepala SMPN 2 Tabanan I Putu Suartika, masih bisa menampung siswa sebanyak 4 kelas, sesuai Peraturan Mendikbud dan Surat Edaran dari Sekda dan Dinas Pendidikan Tabanan. “Belum ada penambahan siswa di SMPN 2 Tabanan, katanya lagi menunggu instruksi,” terang Agus Astapa.
Agus Astapa menegaskan, barang siapa menutupi informasi seputar PPDB terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. “Tujuan kami ke Tabanan untuk mengetahui keterbukaan informasi kepada public. Di SMPN 2 Tabanan dan Dinas Pendidikan agar terbuka untuk umum,” tegasnya.
Kepala SMPN 2 Tabanan, I Putu Suartika menyatakan masih tetap menerima siswa sebanyak 7 kelas dengan jumlah 224 ssiwa yang diterima dari jalur regular, prestasi, dan miskin. Diakui sudah ada Surat Edaran Nomor 421/1371/Disdik dari Sekda Tabanan dan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 421/1372/Disdik tentang PPDB diperbolehkan menerima siswa maksimal 11 kelas. Surat edaran itu menegaskan isian kelas 33 siswa. “Kami belum menerima tambahan siswa karena teknisnya belum tahu,” bebernya.
Suartika mengakui masih bisa menambah 4 kelas lagi atau sebanyak 128 siswa. sehingga total 11 kelas. “Instruski dari ekskutif dan legislatif sudah ada. Tapi kami belum menunggu petunjuk agar tidak salah,” tandas Surtika. Sementara Ombudsman Perwakilan Bali, Dhuha F Mubharok turun ke SMPN 3 Tabanan. Informasi yang didapat, SMPN 3 Tabanan akan menerima 81 siswa lagi. “Tadi saya diterima Kepala SMPN 3 Tabanan, I Made Sandi Artha. Katanya akan menambah 81 siswa lagi,” terang Dhuha Mubarok.
Versi Kepala SMPN 3 Tabanan, pihaknya menerima siswa melebihi rombongan belajar karena adanya Surat Edaran Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Adnyana tentang PPDB. “Dalam Permendikbud memang diperbolehkan membuka rombel hingga 11 kelas, tapi sekolah yang ada di kota Tabanan pasti akan double shif, sedangkan di Permendikbud tidak boleh,” terang Dhuha M Mubharok.
Atas informasi itu, Ombudsman belum bisa berikan rekomendasi karena masih sebatas mengumpulkan data. “Kami akan kaji,” terangnya. Setelah ke SMPN 3 Tabanan, Dhufa M Mubharok menemui Kabid SMP Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Dadi. Ia menanyakan, kebijakan tambah siswa tidak menimbulkan kecemburuan bagi sekolah swasta. “Wayan Dadi menjawab tidak masalah,” ungkap Dhuha M Mubharok. *d
Rombongan Komisi Informasi Bali sebanyak tiga orang dipimpin langsung Ketua I Gede Agus Astapa, dan dua komisionernya I Ketut Sujarsa Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajasa. Mereka diterima Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tabanan, I Dewa Putu Kerta Wijaya. Sedangkan Ombudsman turun di SMPN 3 Tabanan menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Tabanan dan Dinas Pendidikan Tabanan tentang PPDB tahun ajaran 2017/2018.
Ketua Komisi Informasi Bali, Agus Astapa menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan publik, diharapkan pihak terkait terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat atau publik dibodohi dan informasi terkait PPDB ditutup-tutupi “Kami mendapat penjelasan dari Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tabanan karena pak Kadis lagi tidak ada,” ungkap Agus Astapa.
Diterangkan, dari informasi yang didapatkannya, penambahan jumlah siswa di setiap sekolah tidak melanggar aturan karena sudah sesuai PerMendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Jika peminatnya banyak siswa bisa ditambah maksimal 11 kelas. “Kita tanyakan juga nasib sekolah swasta yang sudah terima siswa mengingat ada penambahan siswa di sejumlah SMP negeri, katanya akan dikoordinasikan secepatnya,” tutur Agus Astapa.
Seusai mengumpulkan informasi PPDB di Dinas Pendidikan Tabanan, rombongan Komisi Informasi Bali turun ke SMPN 2 Tabanan. Hasilnya, di sekolah ini belum ada penambahan siswa. Menurut keterangan Kepala SMPN 2 Tabanan I Putu Suartika, masih bisa menampung siswa sebanyak 4 kelas, sesuai Peraturan Mendikbud dan Surat Edaran dari Sekda dan Dinas Pendidikan Tabanan. “Belum ada penambahan siswa di SMPN 2 Tabanan, katanya lagi menunggu instruksi,” terang Agus Astapa.
Agus Astapa menegaskan, barang siapa menutupi informasi seputar PPDB terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. “Tujuan kami ke Tabanan untuk mengetahui keterbukaan informasi kepada public. Di SMPN 2 Tabanan dan Dinas Pendidikan agar terbuka untuk umum,” tegasnya.
Kepala SMPN 2 Tabanan, I Putu Suartika menyatakan masih tetap menerima siswa sebanyak 7 kelas dengan jumlah 224 ssiwa yang diterima dari jalur regular, prestasi, dan miskin. Diakui sudah ada Surat Edaran Nomor 421/1371/Disdik dari Sekda Tabanan dan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 421/1372/Disdik tentang PPDB diperbolehkan menerima siswa maksimal 11 kelas. Surat edaran itu menegaskan isian kelas 33 siswa. “Kami belum menerima tambahan siswa karena teknisnya belum tahu,” bebernya.
Suartika mengakui masih bisa menambah 4 kelas lagi atau sebanyak 128 siswa. sehingga total 11 kelas. “Instruski dari ekskutif dan legislatif sudah ada. Tapi kami belum menunggu petunjuk agar tidak salah,” tandas Surtika. Sementara Ombudsman Perwakilan Bali, Dhuha F Mubharok turun ke SMPN 3 Tabanan. Informasi yang didapat, SMPN 3 Tabanan akan menerima 81 siswa lagi. “Tadi saya diterima Kepala SMPN 3 Tabanan, I Made Sandi Artha. Katanya akan menambah 81 siswa lagi,” terang Dhuha Mubarok.
Versi Kepala SMPN 3 Tabanan, pihaknya menerima siswa melebihi rombongan belajar karena adanya Surat Edaran Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Adnyana tentang PPDB. “Dalam Permendikbud memang diperbolehkan membuka rombel hingga 11 kelas, tapi sekolah yang ada di kota Tabanan pasti akan double shif, sedangkan di Permendikbud tidak boleh,” terang Dhuha M Mubharok.
Atas informasi itu, Ombudsman belum bisa berikan rekomendasi karena masih sebatas mengumpulkan data. “Kami akan kaji,” terangnya. Setelah ke SMPN 3 Tabanan, Dhufa M Mubharok menemui Kabid SMP Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Dadi. Ia menanyakan, kebijakan tambah siswa tidak menimbulkan kecemburuan bagi sekolah swasta. “Wayan Dadi menjawab tidak masalah,” ungkap Dhuha M Mubharok. *d
Komentar