IRT di Jembrana Ditangkap Kasus Perdagangan Orang
Kedok Program Kerja ke Jepang dengan Biaya Murah
NEGARA, NusaBali - Aparat Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) berinisial berinisial FY,31, sebagai pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam aksinya, pelaku asal Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini menawarkan pemberangkatan kerja ke Jepang dengan biaya murah. Namun setelah menerima pembayaran, tidak ada kejelasan mengenai pemberangkatan korban.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (6/9) mengatakan kasus dugaan TPPO yang juga berkaitan dengan penipuan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini terungkap berdasarkan laporan 18 korban ke Polres Jembrana. Sebanyak 18 korban itu melapor secara bertahap selama sebulan sejak bulan Juli hingga bulan Agustus tahun 2023.
"Tersangka mengaku sebenarnya sudah ada merekrut sebanyak 35 orang. Namun yang sudah melapor ada 18 orang," ujar AKBP Dewa Juliana. AKBP Dewa Juliana menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka FY yang mengaku memiliki agen pemberangkatan kerja ke luar negari, yakni ke Jepang. Dia pun membuat penawaran menarik dengan hanya meminta uang Rp 5 juta per orang. Di samping biaya murah, para korban juga dijanjikan mendapat dana pinjaman dari perusahaan yang akan mempekerjakannya di Jepang hingga sebesar Rp 230 juta.
Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2022 lalu, ada salah satu warga berinisial Igs yang juga kenal dengan tersangka FY, berminat untuk memberangkatkan anaknya ke Jepang dan menyerahkan uang Rp 5 juta kepada tersangka FY. Setelah mendaftarkan anaknya, saksi Igs diminta mencarikan 18 orang kandidat agar anaknya bisa segera diberangkatkan ke Jepang. Apabila bisa mencari kandidat dan sudah diberangkatkan, saksi Igs juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk masing-masing kandidat.
"Dari penyampaian informasi tersangka itu, selanjutnya saksi Igs mencari kandidat lain. Dari rentang waktu bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023, saksi Igs telah mendapatkan 18 orang kandidat yang melakukan pembayaran kepada tersangka masing-masing sebesar Rp 5 juta. Termasuk salah satunya anak saksi Igs sendiri," ucap AKBP Dewa Juliana.
Namun setelah melakukan pembayaran tersebut, para kandidat tidak ada mendapatkan pelatihan serta kejelasan kapan mereka akan diberangkatkan ke Jepang. Karena sudah menunggu cukup lama, para korban pun melapor ke Polres Jembrana dan akhirnya menetapkan FY sebagai tersangka. "Setelah kita selidiki dan mengumpulkan beberapa barang bukti, FY ini tidak memiliki izin terkait pemberangkatan CPMI," ujar AKBP Dewa Juliana.
Foto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana (kedua dari kiri) saat rilis pengungkapan kasus dugaan TPPO di Mapolres Jembrana, Rabu (6/9). -IST
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 18 lembar kwitansi pembayaran, 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang oleh tersangka, sejumlah print out rekening koran bank, dua buah buku tabungan atas nama terangka. Termasuk ada barang bukti sebuah USB yang berisi file video dan foto tentang pernyataan tersangka dengan korban.
"Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Ancaman pidana maksimal sampai 15 tahun penjara," ucap AKBP Dewa Juliana.
AKBP Dewa Juliana menambahkan, saat ini dari Polri tengah menggencarkan upaya pemberantasan TPPO. Dirinya pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming orang yang menawarkan kerja ke luar negeri. "Masyarakat sekarang harus jeli. Pastikan informasi yang didapat dari sumber terpercaya, dan pastikan perusahaan yang menawarkan lowongan kerja tersebut legal," ujarnya. 7 ode
1
Komentar