nusabali

Bendesa Sumberklampok dan Pecalang Diperiksa

Kasus Buka Portal saat Nyepi Naik ke Penyidikan

  • www.nusabali.com-bendesa-sumberklampok-dan-pecalang-diperiksa

Penyidik Polres Buleleng telah menggelar gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana penodaan agama.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus buka portal paksa saat Hari Raya Nyepi di Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polres Buleleng memanggil Bendesa Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan empat pecalang desa setempat untuk diperiksa di Mapolres Buleleng,  Rabu (6/9).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Polres Buleleng telah menggelar gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana penodaan agama.

Jro Putu Artana mengatakan, dirinya dipanggil Polres Buleleng untuk dimintai keterangan awal mengenai insiden buka portal paksa saat Hari Raya Nyepi di Pantai Segara Rupek. "Kami dihadirkan untuk memberikan keterangan. Materinya sama dengan apa yang saya sampaikan di Polsek Gerokgak beberapa waktu lalu," katanya, ditemui usai memberikan keterangan Rabu kemarin.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Hal itu juga sudah sesuai kesepakatan krama desa yang menginginkan bahwa terhadap dua warga tersebut dilanjutkan ke hukum positif. "Proses hukum diserahkan semua kepada penegak hukum, apapun hasilnya itu kami terima," lanjut dia.

Menurut pihaknya, penyidik kepolisian mesti cermat menangani kasus ini karena menyangkut persoalan agama. "Kalau kasus ini lama karena perlu kehati-hatian karena ini urusannya dengan agama. Ini harus ada ketelitian. Biar tidak ada ketersinggungan. Karena menyangkut hak hidup orang banyak," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain meminta keterangan terhadap Kelian Adat dan Pecalang, polisi juga akan kembali meminta keterangan terhadap saksi fakta dan saksi ahli.

AKP Darma menyebut, setelah merampungkan penyidikan, akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara lanjutan. Dari hasil gelar perkara tersebut akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab.

"Unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP, tentang penistaan agama. Belum ada penetapan tersangka. Setelah gelar perkara baru bisa ditetapkan. Gelarnya setelah pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.

Belakangan Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang diduga memprovokasi warga mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut. Hasilnya, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf. Namun Desa Adat Sumberklampok sepakat melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menggelar paruman tertutup. 7mzk

Komentar