Tetangga Cabul Divonis 10 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1M
DENPASAR, NusaBali - Agus Wahyudi, pria melakukan rudapaksa anak tetangga yang masih berusia 5 tahun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga menghukum Agus dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara. Tuntutanya juga sama, 10 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani kepada detikBali, Rabu (6/9).
Sidang vonis terhadap Agus di gelar Selasa (6/9). Majelis hakim menilai bahwa Agus sah dan terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Adapun unsur yang memberatkan bahwa Agus memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Kedua, tindak pidana yang dilakukan Agus menimbulkan trauma berat bagi korban.
Pria cabul tersebut sempat dikeluarkan dari ruang sidang karena korban yang dihadirkan merasa ketakutan melihat Agus. Dia juga merasa tidak mengakui telah memperkosa korban. "Korban trauma berat, sampai ketakutan. Terdakwa terpaksa kami keluarkan dari ruang sidang. Lalu,terdakwa juga tidak merasa melakukan persetubuhan. Padahal, hasil visumnya terbukti," jelas JPU Heppy.
Penasihat hukum Agus, Nurdin mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah pas. Dia pun akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa, apakah akan melakukan banding atau tidak. "(Vonis 10 tahun) itu sudah memenuhi unsur keadilan. Apalagi, anak tersebut berumur 5 tahun," kata Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menilai kliennya telah melakukan persetubuhan dengan korban. Hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim saat persidangan. Bukti-bukti yang memberatkan Agus, antara lain hasil tes atau visum dari forensik dan saksi ahli yang menyatakan ada kerusakan alat vital korban akibat tindakan Agus. Sehingga, hal itu memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus bermula saat korban bertamu di rumah Agus. Orang tua korban yang bertetangga dengan Agus, memang sering menitipkan anaknya di rumah pria cabul itu karena harus bekerja. Pada suatu hari, saat bermain di rumah dan memergoki Agus sedang menonton film porno, korban penasaran dan menanyakan film apa yang sedang ditonton. Bukannya berhenti menonton, Agus malah mempertontonkan film porno yang sedang ditontonnya, kepada korban.
Saat itulah, Agus nekat mencabuli anak tetangganya sendiri. Setelah memperkosa korban, Agus mengantarnya pulang sambil melontarkan ancaman agar tidak melapor kepada orang tuanya. 7
Sidang vonis terhadap Agus di gelar Selasa (6/9). Majelis hakim menilai bahwa Agus sah dan terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Adapun unsur yang memberatkan bahwa Agus memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Kedua, tindak pidana yang dilakukan Agus menimbulkan trauma berat bagi korban.
Pria cabul tersebut sempat dikeluarkan dari ruang sidang karena korban yang dihadirkan merasa ketakutan melihat Agus. Dia juga merasa tidak mengakui telah memperkosa korban. "Korban trauma berat, sampai ketakutan. Terdakwa terpaksa kami keluarkan dari ruang sidang. Lalu,terdakwa juga tidak merasa melakukan persetubuhan. Padahal, hasil visumnya terbukti," jelas JPU Heppy.
Penasihat hukum Agus, Nurdin mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya sudah pas. Dia pun akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga terdakwa, apakah akan melakukan banding atau tidak. "(Vonis 10 tahun) itu sudah memenuhi unsur keadilan. Apalagi, anak tersebut berumur 5 tahun," kata Nurdin.
Selain itu, Nurdin juga menilai kliennya telah melakukan persetubuhan dengan korban. Hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim saat persidangan. Bukti-bukti yang memberatkan Agus, antara lain hasil tes atau visum dari forensik dan saksi ahli yang menyatakan ada kerusakan alat vital korban akibat tindakan Agus. Sehingga, hal itu memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, kasus bermula saat korban bertamu di rumah Agus. Orang tua korban yang bertetangga dengan Agus, memang sering menitipkan anaknya di rumah pria cabul itu karena harus bekerja. Pada suatu hari, saat bermain di rumah dan memergoki Agus sedang menonton film porno, korban penasaran dan menanyakan film apa yang sedang ditonton. Bukannya berhenti menonton, Agus malah mempertontonkan film porno yang sedang ditontonnya, kepada korban.
Saat itulah, Agus nekat mencabuli anak tetangganya sendiri. Setelah memperkosa korban, Agus mengantarnya pulang sambil melontarkan ancaman agar tidak melapor kepada orang tuanya. 7
1
Komentar