Penghasilan Perbekel Badung Naik, Jangan Senang Dulu! Desa/Kelurahan Diusulkan Jadi Zona Integritas
MANGUPURA, NusaBali.com - Pemkab Badung berencana menaikkan penghasilan perangkat desa pada penerapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun, bertambahnya penghasilan diharapkan sejalan dengan kinerja, menyusul wacana desa/kelurahan bebas korupsi di Badung.
Perangkat desa yang disebut bakal mendapat kenaikan penghasilan terutama dari tunjangan adalah perbekel, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi). Kelian dinas, kepala lingkungan, dan perangkat Badan Permusyawaratab Desa (BPD) juga tidak ketinggalan.
Kabupaten Badung sejatinya sudah berstatus sebagai wilayah dengan gaji perbekel tertinggi di Bali. Perbekel di Badung mendapat penghasilan Rp 16 juta per bulan dengan rincian Rp 2,5 juta gaji pokok dan Rp 13,5 juta tunjangan.
Namun, belakangan ini, perbekel di Badung diwacanakan bakal mendapat penghasilan paling tinggi Rp 30 juta per bulan. Artinya, terjadi kenaikan dua kali lipat dari penghasilan yang diperoleh perbekel dibandingkan penghasilan sebelumnya.
"Kalau ada perbaikan penghasilan, tunjangan beban kerja untuk perbekel boleh apa tidak? Itu sudah disesuaikan dengan keuangan daerah. Saya pastikan naik dong," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Puspem Badung, Kamis (7/9/2023).
Kenaikan penghasilan ini, kata Giri Prasta, bisa menjadi 'dana motivasi' agar perbekel di Badung jangan sampai memakan gaji buta. Di mana, dengan penghasilan yang sudah begitu tinggi harus diimbangi dengan kinerja yang optimal.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini juga berencana mengusulkan 62 desa/kelurahan di Badung sebagai Zona Integritas atau zona bebas korupsi. Untuk wacana ini, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan telah diakui secara nasional oleh KPK dan bisa jadi percontohan.
Dengan peningkatan penghasilan, beban kerja perangkat desa tentu tidak enteng. Giri Prasta menyebut, keberhasilan dalam mewujudkan Zona Integritas di desa dan kelurahan ini tergantung kinerja pimpinannya baik itu perbekel maupun lurah.
"Akhir tahun (2023) ini, saya pastikan 46 desa dan 16 kelurahan di Badung kami ajukan sebagai Zona Integritas. Keberhasilannya nanti tergantung kinerja pemimpinnya (perbekel/lurah)," tandas Giri Prasta. *rat
Kabupaten Badung sejatinya sudah berstatus sebagai wilayah dengan gaji perbekel tertinggi di Bali. Perbekel di Badung mendapat penghasilan Rp 16 juta per bulan dengan rincian Rp 2,5 juta gaji pokok dan Rp 13,5 juta tunjangan.
Namun, belakangan ini, perbekel di Badung diwacanakan bakal mendapat penghasilan paling tinggi Rp 30 juta per bulan. Artinya, terjadi kenaikan dua kali lipat dari penghasilan yang diperoleh perbekel dibandingkan penghasilan sebelumnya.
"Kalau ada perbaikan penghasilan, tunjangan beban kerja untuk perbekel boleh apa tidak? Itu sudah disesuaikan dengan keuangan daerah. Saya pastikan naik dong," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Puspem Badung, Kamis (7/9/2023).
Kenaikan penghasilan ini, kata Giri Prasta, bisa menjadi 'dana motivasi' agar perbekel di Badung jangan sampai memakan gaji buta. Di mana, dengan penghasilan yang sudah begitu tinggi harus diimbangi dengan kinerja yang optimal.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini juga berencana mengusulkan 62 desa/kelurahan di Badung sebagai Zona Integritas atau zona bebas korupsi. Untuk wacana ini, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan telah diakui secara nasional oleh KPK dan bisa jadi percontohan.
Dengan peningkatan penghasilan, beban kerja perangkat desa tentu tidak enteng. Giri Prasta menyebut, keberhasilan dalam mewujudkan Zona Integritas di desa dan kelurahan ini tergantung kinerja pimpinannya baik itu perbekel maupun lurah.
"Akhir tahun (2023) ini, saya pastikan 46 desa dan 16 kelurahan di Badung kami ajukan sebagai Zona Integritas. Keberhasilannya nanti tergantung kinerja pemimpinnya (perbekel/lurah)," tandas Giri Prasta. *rat
1
Komentar