KMHDI Desak Dewan Kawal Revisi UU Pariwisata
Dalam revisi UU Pariwisata, diharapkan ada pengecualian untuk Bali, yakni dengan tidak diberlakukan pariwisata syariah.
DENPASAR, NusaBali
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali mendesak DPRD Bali mengawal proses revisi Undang-undang Pariwisata di DPR RI. Desakan tersebut disampaikan Pengurus Cabang PC KMHDI se-Bali dalam hearing dengan pimpinan DPRD Bali, di gedung dewan, Rabu (30/12) siang.
Jajaran pengurus PC KMHDI diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry. Sementara dari KMHDI hadir Ketua Pengurus Daerah KMHDI Bali I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Sekda PD KHMDI Anak Agung Ngurah Gede Wira Loka Natha, dan para ketua PC KHMDI Badung, PC KMHDI Denpasar, PC KMHDI Karangasem.
Menurut Wira Putra, revisi UU Pariwisata di DPR RI sudah masuk dalam program legislasi nasional. Namun dalam revisi itu ada wacana dari kalangan DPR RI di Jakarta untuk memasukkan RUU Industri Pariwisata Berbasis Syariah. “Kami melihat hal tersebut harus dikawal supaya Bali tidak diberlakukan sama sebagai daerah pariwisata berbasis syariah. Kami minta DPRD Bali mengawal revisi UU Pariwisata tersebut,” kata Wira Putra.
Menurutnya, meskipun sebelumnya pernah ada klarifikasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bali terkait dengan penuntasan isu desa wisata syariah di Bali dan tidak akan mengulangi penyampaian dan melaksanakan ide tersebut, DPRD Bali dan KHMDI akan tetap mempertahankan destinasi pariwisata Bali sebagai pariwisata berkonsep pariwisata budaya dengan dijiwai oleh agama Hindu. “Jadi perjuangan kita belum selesai. Karena Revisi UU Pariwisata ini tetap akan memasukkan Industri Pariwisata Berbasis Syariah,” ucap Wira Putra.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan pihak DPRD Bali akan menindaklanjuti aspirasi dari KMDHI Bali terkait dengan isu-isu di Bali. Termasuk dengan masalah Revisi UU Pariwisata.
Terkait dengan Revisi UU Pariwisata, kata Sugawa Korry, bisa disikapi dengan pembentukan pansus atau menyampaikan aspirasi masyarakat Bali (KMHDI) ke DPR RI, melalui wakil rakyat asal Bali di Jakarta. Selain itu bisa juga melalui Gubernur Bali lewat Kementerian Pariwisata. “Jadi kita bisa bentuk pansus, bisa juga langsung menjadi sebuah aspirasi ke pusat. Supaya dalam revisi UU Pariwisata nanti, Bali diperlakukan dengan adil. Artinya ada pengecualian untuk Bali. Tidak dikenakan pariwisata syariah,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ini.
Selain masalah revisi UU Pariwisata, KMHDI juga menyampaikan pernyataan sikap soal reklamasi Teluk Benoa, kemiskinan di Bali, KSPN Pura Besakih, penolakan rekrutmen pekerja non Hindu oleh perusahaan yang ada di Bali dan sempat menjadi topik di Bali. Selain itu aspirasi KMHDI juga ada soal proteksi Joged Bumbung dan masalah Hari Berbahasa Bali. 7 nat
Komentar