Buleleng Siapkan Perda Baru Penunjang Pembangunan
Eksekutif dan legislatif menggodok tiga Rancangan Perda (Ranperda) yang menjadi prioritas untuk segera disahkan menjadi Perda dan segera diterapkan,
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng tengah mempersiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan segera disahkan. Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda RTRW disusun kembali untuk memperjelas zona-zona dan tata ruang wilayah secara optimal. Penetapan ruang yang jelas tegas dan menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi perencanaan dan pemanfaatan ruang. Selain juga pengendalian dan pengawasan pembangunan di Buleleng.
“Sehingga jelas nanti mana kawasan industri, kawasan pertanian, mana kawasan pariwisata, dan sebagainya. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Investor juga bisa jelas melihat, ketika punya norma aturan akan memberikan dorongan ketertarikan melakukan investasi,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kamis (7/9).
Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyusunan peraturan ini pun diwajibkan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan, mulai dari keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Sehingga dapat menjamin kelestarian lingkungan dan kehidupan tiga puluh tahun kedepan.
Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan dalam rangka penyederhanaan peraturan. Hal ini juga mengakomodir dan menarikan solusi keluhan masyarakat dan persoalan pajak yang realisasinya tidak maksimal, karena tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Meski ada aturan pungutan pajak kepada masyarakat, tetapi jangan terlalu memberatkan. Mari kita lihat dan sikapi dengan bijak. Lihat juga realita di lapangan, petani dengan lahan yang menghasilkan 2 tahun sekali pajaknya dibayar tiap tahun tapi dinaikkan NJOP sampai 500 persen, itu kan terlalu berat,” tegas Lihadnyana.
Dengan disahkannya ketiga ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih baik bagi pembangunan di Buleleng. Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 7k23
Pemerintah Kabupaten Buleleng tengah mempersiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan segera disahkan. Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda RTRW disusun kembali untuk memperjelas zona-zona dan tata ruang wilayah secara optimal. Penetapan ruang yang jelas tegas dan menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi perencanaan dan pemanfaatan ruang. Selain juga pengendalian dan pengawasan pembangunan di Buleleng.
“Sehingga jelas nanti mana kawasan industri, kawasan pertanian, mana kawasan pariwisata, dan sebagainya. Ini penting untuk keberlangsungan pembangunan di Buleleng. Investor juga bisa jelas melihat, ketika punya norma aturan akan memberikan dorongan ketertarikan melakukan investasi,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kamis (7/9).
Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Penyusunan peraturan ini pun diwajibkan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan, mulai dari keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. Sehingga dapat menjamin kelestarian lingkungan dan kehidupan tiga puluh tahun kedepan.
Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan dalam rangka penyederhanaan peraturan. Hal ini juga mengakomodir dan menarikan solusi keluhan masyarakat dan persoalan pajak yang realisasinya tidak maksimal, karena tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Meski ada aturan pungutan pajak kepada masyarakat, tetapi jangan terlalu memberatkan. Mari kita lihat dan sikapi dengan bijak. Lihat juga realita di lapangan, petani dengan lahan yang menghasilkan 2 tahun sekali pajaknya dibayar tiap tahun tapi dinaikkan NJOP sampai 500 persen, itu kan terlalu berat,” tegas Lihadnyana.
Dengan disahkannya ketiga ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih baik bagi pembangunan di Buleleng. Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 7k23
1
Komentar