Larangan Operasional di Dermaga Bongkar Muat Berujung Laporan Polisi
AMPLAPURA, NusaBali - Tak terima adanya pelarangan operasional di dermaga khusus bongkar muat material galian C di Banjar Dinas Winangun, Karangasem, I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) melaporkan sejumlah pihak ke Polda Bali.
“ Kita negara hukum. Jadi setiap persoalan kita selesaikan secara hukum,” kata I Made Arnawa melalui rilisnya kepada wartawan.
Sekedar diketahui, sejumlah orang melakukan pelarangan operasional di dermaga PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) pada 2 September lalu. Aksi itu diduga diotaki salah satu mantan direktur di perusahaan ini. Oknum direktur ini sendiri sudah diberhentikan sebagai direktur perusahaan melalui RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada hari Senin 28 Agustus lalu.
Oknum direktur bersama sejumlah warga meminta karyawan PT PTAK untuk mengosongkan mess karyawan, dan melarang kapal tongkang untuk bersandar. “ Hari ini kami sudah bikin laporan di Polda Bali terkait persoalan tersebut, nanti biar pihak yang berwenang yang memutuskan,” tegas I Made Arnawa. Belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait laporan ini. 7 rez
Sekedar diketahui, sejumlah orang melakukan pelarangan operasional di dermaga PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) pada 2 September lalu. Aksi itu diduga diotaki salah satu mantan direktur di perusahaan ini. Oknum direktur ini sendiri sudah diberhentikan sebagai direktur perusahaan melalui RUPS luar biasa yang dilaksanakan pada hari Senin 28 Agustus lalu.
Oknum direktur bersama sejumlah warga meminta karyawan PT PTAK untuk mengosongkan mess karyawan, dan melarang kapal tongkang untuk bersandar. “ Hari ini kami sudah bikin laporan di Polda Bali terkait persoalan tersebut, nanti biar pihak yang berwenang yang memutuskan,” tegas I Made Arnawa. Belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait laporan ini. 7 rez
Komentar