Residivis Kasus Pembunuhan Bobol Counter HP
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus judi dan pencurian. Salah satu tersangkanya merupakan resedivis kasus pembunuhan yakni Wahid, 31, asal Jember, Jawa Timur.
Tersangka yang baru bebas dari penjara 8 bulan lalu ini ditangkap bersama rekannya, Afan, 22, karena membobol counter handphone di Klungkung, Selasa (11/6). Mereka membawa kabur satu buah laptop, 400-an kartu voucher internet, dan uang tunai Rp 1,3 juta. Pemilik counter mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Tersangka Wahid ditangkap di kampung halamannya, Jember, Selasa (8/8). Sedangkan Afan ditangkap lebih dulu di rumah kost kawasan Denpasar, Senin (7/8). Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, petugas masih melakukan pendalaman mengapa tersangka yang baru keluar penjara melakukan pencurian sampai ke Bali. Anggota memastikan motif pencurian karena masalah ekonomi.
"Mungkin tersangka baru keluar penjara belum punya pekerjaan sehingga melakukan aksi pencurian," ujar AKBP Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kanit Reskrim Ipda Yosep Christopel Pasaribu, dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Kamis (7/9).
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkap 7 orang pelaku tindak pidana dengan kasus berbeda, seperti kasus pencurian dan perjudian. "Kasus ini masih dikembangkan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP Sadiarta. 7 wan
1
Komentar