Tersangka Penodongan Terancam 20 Tahun Penjara
SEMARAPURA, NusaBali - Warga Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Nyoman B terancam hukuman 20 tahun penjara atau paling berat penjara seumur hidup.
Tersangka penodongan dengan pistol rakitan ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka dilaporkan oleh I Ketut S, warga Dusun Baledan, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida.
Kejadian ini bermula saat Nyoman B datang ke rumah I Ketut S di Dusun Baledan, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Jumat (20/7) sekitar pukul 19.30 Wita. Tersangka datang membawa senjata api rakitan jenis pistol yang diselempangkan di bahu kiri. Saat pelapor masuk kamar hendak mengambil pisau, tersangka mengeluarkan pistol rakitan itu. Pelapor khawatir akan keselamatannya dan memilih melaporkan tindakan Nyoman B ke polisi. Sat Reskrim Polres Klungkung turun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Nyoman B sebagai tersangka.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, senjata api rakitan tersebut didapatkan tersangka dari seseorang bernama ADI asal Lampung melalui komunikasi di media sosial. Tersangka membeli senjata api rakitan seharga Rp 5 juta. Dikirim menggunakan bus dari Lampung menuju Bali. "Tersangka tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menggunakan senjata api tersebut dari pemerintah," jelas AKBP Sadiarta, Kamis (7/9).
Dari hasil labforensik, senjata api itu masih aktif dan berisi proyektil masih aktif. Senjata api ini bisa melontarkan proyektil peluru dan membahayakan. Tersangka beralasan menyimpan senjata api untuk jaga diri. Namun, tidak boleh masyarakat memiliki senjata api ilegal. "Kasus ini merupakan persoalan antar personal," ujar AKBP Sadiarta. 7 wan
Komentar