Selama Dua Bulan, Polres Klungkung Ringkus 10 Tersangka Narkoba
SEMARAPURA, NusaBali - Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menggelar press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (7/9) pagi.
AKBP Sadiarta menyampaikan, Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2023. "Dari 10 tersangka ini TKP-nya di 7 lokasi berbeda," ujar AKBP Sadiarta didampingi Kasat Resnakorba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Kesepuluh tersangka yang diamankan petugas yakni IA, IKAAP, KEP, INH, IPRPM, IKWK, IKSW, IBNJ, IGSL, dan KKY. Empat orang pengedar dan 6 lainnya pemakai. TKP pertama di pinggir Jalan Raya Baypass Ida Bagus Mantra, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Petugas meringkus tersangka IA (residivis) dengan barang bukti 6 paket shabu dan 1 bong yang dalam pipet kacanya masih berisi shabu. TKP kedua di pinggir Jalan Raya Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan dengan tersangka IKAAP. Barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dan 1 buah bong.
TKP ketiga di rumah kos Jalan Tanjung Tutur, Banjar Tulangampiang, Desa Ubung Kaja, Denpasar. Tersangka KEP (residivis) dengan barang bukti 1 bong yang dalam pipet kacanya masih berisi shabu. TKP keempat di Jalan Gunung Merapi, Lingkungan Sengguan, Kecamatan Klungkung. Tersangka INH dengan barang bukti 1 paket shabu, 1 buah bong, 1 timbangan digital, dan 1 bendel plastik klip. TKP kelima di rumah kawasan Jalan Gunung Merapi, Lingkungan Sengguan dan pinggir Jalan Hasanudin, Kecamatan Klungkung. Tersangka IPRMP dan IKWK dengan barang bukti 5 paket shabu dan 1 bendel plastik klip.
TKP 6 di pinggir Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Tersangka IKSW dan IBNJ dengan barang bukti 1 paket shabu. TKP 7 di depan ruko Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Klungkung. Tersangka IGSL dan KKY dengan barang bukti 1 paket shabu. Dari ke sepuluh tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket shabu berat total 6,16 gram brutto atau 3.83 netto, 2 buah bong yang pipet kacanya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat total 2,27 gram brutto atau 0,04 gram netto.
Tersangka IKAAP, KEP, IKSW, IBNJ, IGSL, dan KKY dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka IA dan INH disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka IPRPM dan IKWK disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mencegah terjadinya kembali kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung, Polres Klungkung gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan sekolah. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba barang haram ini. Selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga merusak generasi penerus bangsa. Barang ini tidak ada manfaatnya untuk tubuh," ujar AKBP Sadiarta. Pengungkapan selama 2 bulan terakhir ini cukup besar karena saat itu Polres Klungkung menggelar Operasi Pekat Agung 2023 dengan sasaran penyakit masyarakat. 7 wan
Komentar