Permohonan Lahan Pemprov oleh Tim 13 Desa Pemuteran Disetujui 50:50
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menyepakati permohonan Tim 13 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang memohon lahan menjadi hak milik. Kepastian luasan 50 persen untuk Provinsi Bali dan 50 persen untuk 602 KK petani penggarap, disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di ujung masa jabatannya pada Senin (4/9) lalu.
Sebelum mendapatkan formulasi yang disepakati bersama, persoalan permohonan lahan menjadi hak milik petani penggarap berjalan cukup lama. Wayan Koster di akhir periode kepemimpinan periode pertamanya, Minggu (3/9) lalu, juga sempat menyambangi langsung warga Pemuteran bersama unsur Forkopimda dan pejabat instansi terkait.
Lahan yang dimohonkan petani penggarap tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Bali eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng seluas 246,5 hektare. Aset tersebut tercatat sebagai persil dibeli dari orang Belanda Henry Nikolas Boon seharga Rp 200.000, dalam surat keputusan Gubernur Sunda Kecil 7 April 1951. Lalu pada 3 Oktober 1951, lahan itu diserahkan hak pengelolaan ke Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP).
Pada tahun 2008, YKP membentuk PT Margarana dan ingin mengambilalih tanah HGU tersebut. Karena YKP kalah di tingkat kasasi aset tersebut kembali ke Pemprov Bali. Hanya saja saat itu PT Margarana tidak mau mengembalikan aset tersebut hingga Pemprov Bali menggugat PT Margarana. Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang, PT Margarana kembali kalah.
Melalui putusan hukum itu seharusnya dilaksanakan eksekusi di atas lahan yang selama ini digarap oleh 602 KK petani penggarap. Mereka pun terbagi atas Petani penggarap Margarana yang ada sejak tahun 1963 sebanyak 135 KK dan petani penggarap Suka Makmur yang ada sejak tahun 1992 sebanyak 467 KK. Namun proses eksekusi petani penggarap belum dilaksanakan sampai saat ini karena pertimbangan kemanusiaan.
Lahan yang dimohonkan petani penggarap tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Bali eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng seluas 246,5 hektare. Aset tersebut tercatat sebagai persil dibeli dari orang Belanda Henry Nikolas Boon seharga Rp 200.000, dalam surat keputusan Gubernur Sunda Kecil 7 April 1951. Lalu pada 3 Oktober 1951, lahan itu diserahkan hak pengelolaan ke Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP).
Pada tahun 2008, YKP membentuk PT Margarana dan ingin mengambilalih tanah HGU tersebut. Karena YKP kalah di tingkat kasasi aset tersebut kembali ke Pemprov Bali. Hanya saja saat itu PT Margarana tidak mau mengembalikan aset tersebut hingga Pemprov Bali menggugat PT Margarana. Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang, PT Margarana kembali kalah.
Melalui putusan hukum itu seharusnya dilaksanakan eksekusi di atas lahan yang selama ini digarap oleh 602 KK petani penggarap. Mereka pun terbagi atas Petani penggarap Margarana yang ada sejak tahun 1963 sebanyak 135 KK dan petani penggarap Suka Makmur yang ada sejak tahun 1992 sebanyak 467 KK. Namun proses eksekusi petani penggarap belum dilaksanakan sampai saat ini karena pertimbangan kemanusiaan.
Penentuan luasan yang disetujui Pemprov Bali pun cukup alot, karena awalnya warga memohon dengan porsi 70 persen dan pemerintah 30 persen. Namun setelah menjalani koordinasi intens akhirnya disetujui skema 50:50 pada Senin (4/9).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui Kamis (7/9) kemarin di Gedung DPRD Kabupaten Bulelleng membenarkan jika permohonan lahan Pemprov oleh penggarap setempat sudah selesai. Namun seluruh kewenangan ada di Pemprov Bali.
“Pak Gubernur (Wayan Koster) saat itu sudah sangat bijak memberikan hampir 100 hektar lebih lahan kepada masyarakat. Karena aset Pemprov akan diserahkan dulu ke negara diwakili BPN, kemudian baru masyarakat melakukan permohonan,” terangnya.
Terkait berapa luasan yang akan diterima masing-masing penggarap, Lihadnyana menyebut sepenuhnya diserahkan kepada Tim 13 Desa Pemuteran. Karena ada dua kelompok yang harus menyepakati secara intern persoalan ini.
Selain diberikan kepada masyarakat penggarap lahan Pemprov Bali ini juga akan dihibahkan seluas 5 hektar untuk Artileri Pertahanan Udara (Arhanud). Sedangkan untuk fasilitas umum dan juga lahan untuk Desa Dinas, Desa Adat, Kuburan dan fasilitas sosial masih dicarikan formulasi yang tepat. 7k23
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui Kamis (7/9) kemarin di Gedung DPRD Kabupaten Bulelleng membenarkan jika permohonan lahan Pemprov oleh penggarap setempat sudah selesai. Namun seluruh kewenangan ada di Pemprov Bali.
“Pak Gubernur (Wayan Koster) saat itu sudah sangat bijak memberikan hampir 100 hektar lebih lahan kepada masyarakat. Karena aset Pemprov akan diserahkan dulu ke negara diwakili BPN, kemudian baru masyarakat melakukan permohonan,” terangnya.
Terkait berapa luasan yang akan diterima masing-masing penggarap, Lihadnyana menyebut sepenuhnya diserahkan kepada Tim 13 Desa Pemuteran. Karena ada dua kelompok yang harus menyepakati secara intern persoalan ini.
Selain diberikan kepada masyarakat penggarap lahan Pemprov Bali ini juga akan dihibahkan seluas 5 hektar untuk Artileri Pertahanan Udara (Arhanud). Sedangkan untuk fasilitas umum dan juga lahan untuk Desa Dinas, Desa Adat, Kuburan dan fasilitas sosial masih dicarikan formulasi yang tepat. 7k23
Komentar