Jaksa KPK Tuntut Sahat Simanjuntak 12 Tahun Penjara
SIDOARJO, NusaBali.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/9/2023).
Selain hukuman penjara, hak politik dari Sahat Simanjuntak dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan," kata Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam tuntutan itu Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ucap JPU Arif Suhermanto.
Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," ujarnya.
Usai tuntutan itu, terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar.
Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya.
Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.
1
Komentar