Bule yang Jotos Staf Pepino Pizza Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Polsek Kuta Utara akhirnya meringkus dua bule pelaku penganiayaan terhadap staf Pepino Pizza, Putu Sudarma, 28, pada Rabu (6/9) lalu. Dua bule asal Belgia yaitu Ismail L'hamiti, 28 dan Guy Klerkx, 27 diringkus beberapa jam usai dilaporkan korban.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu subuh sekitar pukul 04.30 Wita di Pepino Pizza, Jalan Pantai batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sebelum kejadian ada seorang perempuan warga negara asing yang tak diketahui identitasnya memesan piza 1 slice seharga Rp 30.000. Namun perempuan hanya bayar Rp 10.000. Korban Putu Sudarma minta supaya bayar sesuai harga, namun perempuan itu tidak mau hingga terjadi cekcok mulut.
Pada saat keduanya adu argumen datang kedua pelaku membela perempuan tersebut. Salah seorang dari pelaku memukul Putu Sudarma dan seorang lainnya memukul Gede Ariana, 30 yang juga merupakan karyawan setempat. Korban Putu Sudarma menderita luka pada pipi kanan dan korban Gede Ariana luka robek pada hidung.
"Kedua pelaku sudah kita tangkap pada hari itu juga beberapa jam setelah menerima laporan dari korban," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan pelaku disimpulkan kejadian itu terjadi karena salah paham. Para pelaku menduga kedua korban menggoda perempuan yang mereka bela. Padahal ketegangan itu karena perempuan itu tidak mau bayar sesuai harga.
"Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Utara. Keduanya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," ungkap Kapolres. 7 pol
Pada saat keduanya adu argumen datang kedua pelaku membela perempuan tersebut. Salah seorang dari pelaku memukul Putu Sudarma dan seorang lainnya memukul Gede Ariana, 30 yang juga merupakan karyawan setempat. Korban Putu Sudarma menderita luka pada pipi kanan dan korban Gede Ariana luka robek pada hidung.
"Kedua pelaku sudah kita tangkap pada hari itu juga beberapa jam setelah menerima laporan dari korban," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Kapolres mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan pelaku disimpulkan kejadian itu terjadi karena salah paham. Para pelaku menduga kedua korban menggoda perempuan yang mereka bela. Padahal ketegangan itu karena perempuan itu tidak mau bayar sesuai harga.
"Kedua pelaku diamankan di Polsek Kuta Utara. Keduanya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," ungkap Kapolres. 7 pol
1
Komentar