nusabali

Selundupkan Shabu ke Rutan Polresta, Napi Narkoba Divonis 6 Tahun

  • www.nusabali.com-selundupkan-shabu-ke-rutan-polresta-napi-narkoba-divonis-6-tahun

DENPASAR, NusaBali - Narapidana kasus narkoba, Bambang Heriyawan, yang nekat menyelundupkan shabu ke Rutan Polresta Denpasar dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

"Terdakwa Bambang dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar Rabu (6/9).

JPU Desi Mega Pratiwi dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Bambang telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua yang dipasang oleh JPU.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Bambang ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 16.45 Wita.

Ini bermula saat terdakwa dibesuk oleh temannya, Kadek Ardana (buron) di Rutan Polresta Denpasar. Ardana menawarkan untuk mengkonsumsi shabu ke terdakwa. Terdakwa pun mau, dan Ardana berjanji akan memberikan sabu itu saat terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar. Pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wita, setelah menjalani sidang dan sedang berada di ruang tahanan PN Denpasar, ternyata terdakwa menerima makanan berupa nasi bungkus yang dikirim oleh Ardana.

Terdakwa membukanya dan ternyata di dalam bungkusan nasi tersebut terdapat 1 plastik klip berisi shabu dan 1 buah pipa kaca. Terdakwa langsung menyimpan shabu dan pipa kaca ke dalam kaos kaki yang dipakainya. Kemudian terdakwa membawanya kembali ke Rutan Polresta Denpasar.

Ternyata petugas kepolisian dari Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika terdakwa menyimpan shabu. Sorenya, sebelum dimasukan ke sel tahanan, petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah terdakwa di ruang pemeriksaan Rutan Polresta Denpasar.

Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 0,21 gram netto dan 1 pipa kaca, yang disimpan terdakwa dalam kaos kaki. Ketika diinterogasi, terdakwa pun mengakui sabu itu miliknya. Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. 7 rez

Komentar