nusabali

Divonis 7 Tahun, Kurir Shabu Pasrah

  • www.nusabali.com-divonis-7-tahun-kurir-shabu-pasrah

DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Lutvi Zunaidi, 35, yang nekat jadi kurir shabu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

"Vonis sudah dibacakan majelis hakim. Ya terdakwa Lutvi menerima hukuman itu. Pihak jaksa juga menerima," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat (8/9).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Lutvi.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Lutvi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atas narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumahnya, Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, pukul 16.00 Wita.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya. Hasilnya ditemukan 13 paket shabu seberat 21,92 gram brutto atau 18,74 gram netto.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan paket shabu tersebut dari Fahrul dengan cara membeli. Paket yang dibeli dari Fahrul lalu dipecah oleh terdakwa untuk dijual kembali. 7 rez

Komentar