Pagu Anggaran Kemendikbudristek 2024 Rp 97T
Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp13,4 triliun dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp13,9 triliun.
JAKARTA, NusaBali
Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2024 sebesar Rp97.701.768.771.000.
Diantara dana tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 68.466.463.999.000 yang digunakan untuk membiayai pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya sebesar Rp 23,44 triliun.
Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp13,4 triliun, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp13,9 triliun.
Lalu, aneka tunjangan guru nonPNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp8 triliun, tunjangan profesi dosen dan guru bantu nonPNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp2,2 triliun, bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.
Berikutnya, untuk program prioritas lainnya yakni sebesar Rp 23,44 triliun mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, Pendidikan Karakter, Program Literasi Bahasa dan Kesastraan, serta mendukung tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola.
“Tahun 2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi berbagai program layanan pendidikan termasuk peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran,” Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan, Sabtu (9/9).
Ia menyebut, sejumlah kebijakan Kemendikbudristek di antaranya peningkatan PAUD dan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Lalu, peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran. Dan, peningkatan pendidikan tinggi, ristek dan teknologi serta peningkatan kualitas pendidikan vokasi. “Kebijakan lainnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan,” ungkap Nadiem. 7
Diantara dana tersebut terdapat anggaran sebesar Rp 68.466.463.999.000 yang digunakan untuk membiayai pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya sebesar Rp 23,44 triliun.
Pendanaan wajib sebesar Rp 45,02 triliun akan digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp13,4 triliun, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp13,9 triliun.
Lalu, aneka tunjangan guru nonPNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp8 triliun, tunjangan profesi dosen dan guru bantu nonPNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp2,2 triliun, bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.
Berikutnya, untuk program prioritas lainnya yakni sebesar Rp 23,44 triliun mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, Pendidikan Karakter, Program Literasi Bahasa dan Kesastraan, serta mendukung tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola.
“Tahun 2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi berbagai program layanan pendidikan termasuk peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran,” Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan, Sabtu (9/9).
Ia menyebut, sejumlah kebijakan Kemendikbudristek di antaranya peningkatan PAUD dan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Lalu, peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran. Dan, peningkatan pendidikan tinggi, ristek dan teknologi serta peningkatan kualitas pendidikan vokasi. “Kebijakan lainnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan,” ungkap Nadiem. 7
1
Komentar