Tersangka Korupsi LPD Unggahan Belum Ditahan
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Adapun tersangka yang diperiksa yakni berinisial IA yang menjabat Ketua LPD, dan IGS selaku Kepala TU LPD. Kendati telah diperiksa, hingga kini keduanya belum ditahan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut. "Setelah penghitungan hasil kerugian keuangan negara beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan Inspektorat yang perlu di-cross check dengan tersangka," jelasnya, Minggu (10/9).
Pihaknya masih enggan menjelaskan detail pada pemeriksaan tersebut lantaran masuk dalam materi penyidikan. "Yang jelas kedua tersangka LPD Unggahan sudah diperiksa kemarin untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dipelajari," sambung Alit.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama pada tahun 2021, hingga kini baik tersangka IA maupun IGS belum ditahan. Tersangka juga belum mengembalikan dana sepeser pun. Penyidik pun berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara. Selain menghukum perbuatan tersangka, tujuan proses hukum mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
Menurut dia, jaksa masih perlu melengkapi materi penyidikan sebelum dilakukan upaya selanjutnya. "Upaya penahanan belum kami lakukan. Belum ada pengembalian dana. Kalau ada keterangan yang diperlukan (tersangka) akan diperiksa kembali," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas. Akibat perbuatan tersangka LPD mengalami kerugian Rp 1,8 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Buleleng.7mzk
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut. "Setelah penghitungan hasil kerugian keuangan negara beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan Inspektorat yang perlu di-cross check dengan tersangka," jelasnya, Minggu (10/9).
Pihaknya masih enggan menjelaskan detail pada pemeriksaan tersebut lantaran masuk dalam materi penyidikan. "Yang jelas kedua tersangka LPD Unggahan sudah diperiksa kemarin untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dipelajari," sambung Alit.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama pada tahun 2021, hingga kini baik tersangka IA maupun IGS belum ditahan. Tersangka juga belum mengembalikan dana sepeser pun. Penyidik pun berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara. Selain menghukum perbuatan tersangka, tujuan proses hukum mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
Menurut dia, jaksa masih perlu melengkapi materi penyidikan sebelum dilakukan upaya selanjutnya. "Upaya penahanan belum kami lakukan. Belum ada pengembalian dana. Kalau ada keterangan yang diperlukan (tersangka) akan diperiksa kembali," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di LPD Unggahan mencuat sejak tahun 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menetapkan IA dan GS sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2021. Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas. Akibat perbuatan tersangka LPD mengalami kerugian Rp 1,8 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Buleleng.7mzk
Komentar