Perda RTRW Buleleng 2023-2043 Urgen, Fraksi Hanura Sebut Dinamika Pembangunan
SINGARAJA, NusaBali.com – Mengingat pentingnya penataan ruang wilayah Kabupaten Buleleng, Fraksi Partai Hanura di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan mendukung Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043.
“Penataan ruang wilayah Kabupaten Buleleng sangat penting karena kabupaten ini memiliki potensi yang perlu dikelola dan dijaga agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan melalui penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Gde Wisnaya Wisna selaku Juru Bicara Fraksi Hanura saat Pandangan Umum Sidang Paripurna, Senin (11/9/2023).
Fraksi Hanura mencatat bahwa RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033 telah menjadi pedoman penting dalam pembangunan selama kurun waktu tersebut. Namun, perubahan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional, provinsi, dan Kabupaten Buleleng mendorong perlunya revisi RTRW.
Dalam rangka mengakomodasi perubahan tersebut, pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan peninjauan kembali RTRW pada tahun 2019 dan merekomendasikan perlunya revisi.
“Fraksi Hanura menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah untuk merevisi RTRW Kabupaten Buleleng agar dapat mengakomodasi perubahan kebijakan dan kondisi di lapangan, sambil memperhatikan konsep pengembangan wilayah, pelestarian lingkungan, pelestarian budaya, serta kearifan lokal,” ujar sosok yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng ini.
Wisnaya Wisna menambahkan jika penataan ruang yang dimaksud juga harus memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis. Apalagi, lanjutnya, sudah ada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“RTRW Kabupaten Buleleng harus bisa menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,” kata Wisnaya.
Pada bagian lain, Fraksi Hanura juga mendukung Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2023-2053. Sebab, diperlukan payung hukum yang jelas untuk mengatasi potensi dan permasalahan terkait perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng.
“RPPLH akan membantu dalam mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan manusia dan keberlanjutan pemanfaatan serta keberadaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang juga merupakan sistem penopang kehidupan,” kata Wisnaya.
Argumen yang diangkat adalah karakteristik geografis Kabupaten Buleleng yang memiliki dataran sempit, perairan laut, dan pegunungan vulkanik serta perbukitan struktural menunjukkan perlunya perencanaan lingkungan hidup yang khusus dan berbasis ekoregion.
“Oleh karena itu, Fraksi Hanura menyambut baik Ranperda RPPLH ini dan mendukung lanjutan pembahasannya,” kata Wisnaya.
Fraksi Hanura juga memberikan dukungannya terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka menyadari pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan. Dalam pandangan mereka, restrukturisasi jenis pajak, perluasan objek pajak, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi harus dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Hanura menyambut baik pemberian insentif pajak dan retribusi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat perangkat daerah pemungut serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Namun kesadaran wajib pajak perlu ditingkatkan, begitu juga peran aparat pemungut pajak dalam pengelolaan pendapatan daerah,” tuntas Wisnaya.
Komentar