WNA Pakistan Ilegal Masuk Bali Lewat Selat Malaka
DENPASAR, NusaBali.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. WNA tersebut, Muhammad Tufail (23), mengaku masuk ke Bali melalui perairan Selat Malaka.
Tufail ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Bali saat melakukan pengawasan WNA di Denpasar pada Selasa (29/8/2023). Pemuda itu tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal, termasuk tanda perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bali.
"Kami indikasi dia masuk tanpa melalui TPI. Ini akan didalami penyidik apakah masuk Indonesia melalui perairan Selat Malaka, Kalimantan, atau perbatasan yang lain," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat, Senin (11/9/2023).
Tufail mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi dari agennya.
"Pelaku mengaku berangkat dari Shah Alam, Malaysia, menuju wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal boat," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Menurut Tedy, perairan yang terdekat dengan Shah Alam adalah Selat Malaka. Jarak antara kedua wilayah tersebut sekitar 1.000 kilometer.
Tufail mengaku tidak memiliki tiket penerbangan untuk kembali ke negaranya. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat.
Imigrasi pun mengenakan Tufail melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Imigrasi Denpasar pun telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mendalami kasus tersebut.
Anggiat Napitupulu mengatakan, penangkapan Tufail menunjukkan bahwa Imigrasi Denpasar terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali," kata Anggiat.
Ia mengimbau kepada WNA yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian.
"WNA yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah," kata Anggiat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Imigrasi jika menemukan WNA yang tidak memiliki izin tinggal.
Komentar