Pasarkan HP Palsu, WNA China Dibekuk Imigrasi
CY berhasil menjual sebanyak 10 unit HP salah satu merek ternama, namun mesin di dalamnya itu menggunakan merek lain.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CY. Pria berkewarganegaraan China itu diamankan karena menjual handphone (HP) secara ilegal di sejumlah konter yang ada di wilayah Denpasar. HP tersebut diketahui merupakan HP canggih, namun palsu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan penangkapan WNA asal China berinisial CY bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu HP dari pelaku pada 28 Agustus 2023. “Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli, sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” kata Anggiat saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Senin (11/9).
Anggiat menjelaskan, CY berhasil menjual sebanyak 10 unit HP salah satu merek ternama, namun mesin di dalamnya itu menggunakan merek lain. Satu unit HP dijual miring yakni dengan harga Rp 5 juta. CY menjual HP tersebut dengan cara door to door atau dari konter satu ke konter lainnya yang berada di wilayah Denpasar. Dalam melancarkan aksinya, WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya.
Setelah mengetahui aksinya itu, petugas langsung mengamankan CY di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar. “Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Selain WNA asa China, petugas Imigrasi juga menangkap WNA asal Pakistan
berinisial MT yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antarnegara. Anggiat mengungkapkan warga Pakistan tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan. “Dia mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu lima hari untuk sampai ke Bali,” ujarnya.
MT terindikasi masuk secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dari pengakuan MT, lanjut Anggiat, tiba di Bali pada 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan itu pula terungkap kalau MT bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
“WNA China dan Pakistan tersebut kini ditahan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut,” kata Anggiat. 7 dar, ant
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CY. Pria berkewarganegaraan China itu diamankan karena menjual handphone (HP) secara ilegal di sejumlah konter yang ada di wilayah Denpasar. HP tersebut diketahui merupakan HP canggih, namun palsu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan penangkapan WNA asal China berinisial CY bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu HP dari pelaku pada 28 Agustus 2023. “Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli, sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” kata Anggiat saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Senin (11/9).
Anggiat menjelaskan, CY berhasil menjual sebanyak 10 unit HP salah satu merek ternama, namun mesin di dalamnya itu menggunakan merek lain. Satu unit HP dijual miring yakni dengan harga Rp 5 juta. CY menjual HP tersebut dengan cara door to door atau dari konter satu ke konter lainnya yang berada di wilayah Denpasar. Dalam melancarkan aksinya, WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya.
Setelah mengetahui aksinya itu, petugas langsung mengamankan CY di tempat tinggalnya di wilayah Denpasar. “Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.
Selain WNA asa China, petugas Imigrasi juga menangkap WNA asal Pakistan
berinisial MT yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antarnegara. Anggiat mengungkapkan warga Pakistan tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan. “Dia mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu lima hari untuk sampai ke Bali,” ujarnya.
MT terindikasi masuk secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dari pengakuan MT, lanjut Anggiat, tiba di Bali pada 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan itu pula terungkap kalau MT bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
“WNA China dan Pakistan tersebut kini ditahan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut,” kata Anggiat. 7 dar, ant
Komentar