nusabali

Trio Residivis Narkoba Kembali Dijuk

Tersangka, Ni Nyoman Sri Budining Sudah 2 Kali Terjerat Kasus Sama

  • www.nusabali.com-trio-residivis-narkoba-kembali-dijuk
  • www.nusabali.com-trio-residivis-narkoba-kembali-dijuk

Tersangka ini sudah dua kali masuk bui yakni tahun 2008 dan 2021. Pada saat ditangkap untuk ketiga kalinya itu diamankan barang bukti berupa 19 butir ekstasi dan tiga plastik klip shabu seberat 1,11 gram siap edar.

DENPASAR, NusaBali
Tiga residivis tindak pidana narkotika masing-masing Ni Nyoman Sri Budining, 43, Kadek Pramana Herdiyasa, 30, dan Dewa Ketut Mantra Yasa, 33 berhasil diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar. Ketiga tersangka beda jaringan ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Tersangka Kadek Pramana Herdiyasa ditangkap di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (4/8) sekitar pukul 12.30 Wita. Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berupa 48 paket shabu siap edar seberat 9,16 gram, 2 butir ekstasi, dan 3 plastik klip ganja seberat 2,05 gram.

Berbagai jenis narkoba tersebut didapatkan tersangka dari seseorang yang dikenalnya bernama Rakuti. "Tersangka ini jadi pengedar mendapat upah Rp 50.000 sekali tempel. Tersangka ini pernah masuk bui tahun 2020. Barang bukti narkoba dari tersangka ditemukan di dalam lemari pakaiannya," lanjut AKP Jiartana.

Selanjutnya tersangka Nyoman Sri Budining ditangkap kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Himalaya, Denpasar Barat, pada Minggu (20/8). Tersangka ini sudah dua kali masuk bui yakni tahun 2008 dan 2021. Pada saat ditangkap untuk ketiga kalinya itu diamankan barang bukti berupa 19 butir ekstasi dan tiga plastik klip shabu seberat 1,11 gram siap edar.

Tersangka ini mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Andra. Sekali tempel shabu diupah Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk satu butir ekstasi. "Tersangka ini sudah dua kali masuk bui karena tindak pidana narkotika tidak membuatnya jera. Tersangka ngakunya dapat dari seseorang bernama Andra yang hingga kini masih dalam penyelidikan," ungkap Wakapolresta Denpasar AKP Wayan Jiartana saat gelar jumpa pers, pada Senin (11/9) siang.

Terakhir tersangka Dewa Ketut Mantra Yasa, 33. Tersangka ditangkap di Perum Pemata Anyar, Jalan Patih Nambi, Denpasar Utara, pada Selasa (29/8) sekitar pukul 19.50 Wita. Dari tangan tersangka yang pernah masuk bui karena kasus narkotik tahun 2011 ini diamankan barang bukti berupa 49 paket shabu yang dikemas dalam plastik klip seberwt 8,96 gram.

"Tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang akrab dipanggil Mas. Ketiga tersangka residivis ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," beber AKBP Jiartana yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan.

Selain ketiga tersangka residivis di atas Satres Narkoba Polresta Denpasar selama periode Agustus 2023 juga meringkus 27 orang tersangka lainnya. Artinya selama Agustus kemarin total meringkus 30 orang tersangka, terdiri dari 26 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Puluhan tersangka ini terdiri 27 kasus.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan puluhan tersangka tersebut terdiri dari shabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir atau 19,14 gram, dan tembakau sintetis seberat 10,41 gram. Adapun tersangka dengan barang bukti banyak ada 8 tersangka termasuk 3 tersangka residivis," pungkasnya. 7 pol

Komentar