Penyidik Kembali Periksa 6 Warga Bugbug
DENPASAR, NusaBali - Polda Bali kembali memeriksa warga Desa Bugbug, Karangasem terkait perusakan hingga pembakaran resor di wilayah itu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kini kembali memeriksa enam orang saksi.
Para saksi ini diperiksa setelah ada penetapan sembilan orang tersangka sebelumnya. "Hari ini pemeriksaan tambahan enam orang lagi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam pesan singkatnya seperti dilansir detikBali, Senin (11/9).
Menurut Kombes Jansen, dari enam orang saksi yang diperiksa kali ini, empat di antaranya merupakan perempuan. Namun Jansen belum dapat memastikan para saksi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Masih menunggu hasil pemeriksaan, diambil keterangannya sebagai saksi hari ini," jelas mantan Kapolresta Denpasar itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto. Enam saksi tersebut baru diperiksa oleh penyidik. "Baru periksa. Hari ini enam saksi diperiksa lagi tunggu saja hasilnya," ujar Endang.
Endang pun menegaskan bahwa hingga Senin (11/9) jumlah tersangka masih sebanyak sembilan orang. Hal itu ditegaskan karena ada informasi bahwa tersangka sudah berjumlah 10 orang.
Diketahui, sebelumnya Polda Bali menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka. Mereka berinisial IKA alias D, IWM, GA, PS, IKHS alias S, IWW, IGAHA, KS dan NKP. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 7
Menurut Kombes Jansen, dari enam orang saksi yang diperiksa kali ini, empat di antaranya merupakan perempuan. Namun Jansen belum dapat memastikan para saksi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Masih menunggu hasil pemeriksaan, diambil keterangannya sebagai saksi hari ini," jelas mantan Kapolresta Denpasar itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto. Enam saksi tersebut baru diperiksa oleh penyidik. "Baru periksa. Hari ini enam saksi diperiksa lagi tunggu saja hasilnya," ujar Endang.
Endang pun menegaskan bahwa hingga Senin (11/9) jumlah tersangka masih sebanyak sembilan orang. Hal itu ditegaskan karena ada informasi bahwa tersangka sudah berjumlah 10 orang.
Diketahui, sebelumnya Polda Bali menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka. Mereka berinisial IKA alias D, IWM, GA, PS, IKHS alias S, IWW, IGAHA, KS dan NKP. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 7
1
Komentar