Subagan Deklarasi Terbebas Buang Air Besar Sembarangan
AMLAPURA, NusaBali - Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem deklarasi ODF (open defecation free) atau terbebas buang air besar sembarangan. Deklarasi ini setelah 100 persen penduduk setempat memiliki sanitasi jamban sehat.
Lurah Subagan I Ketut Oka Putra Werdiyasa yang mendeklarasikan ODF tersebut di Aula Kantor Lurah Subagan, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Senin (11/9). Kegiatan ini dihadiri Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, Camat Karangasem Ida Nyoman Astawa, 10 kepala lingkungan, dan kader Posyandu.
Lurah Subagan I Ketut Oka Putra Werdiyasa menekankan, setelah berstatus ODF, agar masyarakat mampu mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan ODF ini masyarakat akan terbebas dari penyakit muntaber dan mencegah stunting.
Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama memaparkan, sebuah desa/kelurahan berhak menyandang status ODF dengan beberapa syarat. Antara lain, setiap warga tidak buang air besar secara sembarangan. Dengan itu, lingkungan jadi sehat dan terhindar dari penyebaran penyakit.
Lanjut Bagus Putra, jika terjadi pembiaran buang air besar di sembarang tempat, nantinya lalat hinggap di kotoran manusia. Lanjut, lalat terbang dan hinggap di makanan hingga bisa menimbulkan muntaber.
“Kami telah melakukan verifikasi selama dua bulan di Kelurahan Subagan. Hasilnya, sudah 100 persen warga memiliki jamban sehat. Makanya kami keluarkan sertifikat ODF,” jelas Bagus Putra.
Kelurahan Subagan, kata dia, merupakan wilayah ke-35 di Karangasem yang mendeklarasikan ODF dari 78 desa/kelurahan yang ada. Sebelumnya, deklarasi ODF dilakukan Kelurahan Padangkerta. Khusus untuk di Kota Amlapura, tinggal menunggu deklarasi Kelurahan Karangasem.
Capaian status ODF ini, kata Bagus Putra, sesuai amanat Perpres Nomor : 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Jika belum ODF, eksesnya anak-anak yang lahir bisa stunting. Karena lingkungan kurang sehat dan tingkat kesehatan masyarakat kurang optimal. “Makanya, kami mengejar agar 80 persen dari 78 desa dan kelurahan menyandang status ODF, tahun 2025. Sebab, nanti ada penilaian kabupaten/kota sehat," tambahnya.
Jelas dia, hal itu berarti minimal agar 62 desa dan kelurahan telah menyandang status ODF. “Memang banyak tantangan agar desa dan kelurahan mampu menyandang status ODF, salah satunya ketersediaans air yang cukup.
Camat Karangasem Ida Nyoman Astawa mengatakan, kendala mengejar status ODF, bukan saja agar ketersediaan air mencukupi, namun juga ketersediaan lahan untuk membangun septic tank. “Terutama di pemukiman padat, lahan sempit, itu penyebabnya,” jelas mantan Camat Manggis, tersebut ini.7k16
Komentar