Polisi Dituding Lamban Tangani Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali
DENPASAR, NusaBali - Polisi dalam hal ini penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dinilai lamban dalam menangani kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali milik pengacara Made ‘Ariel’ Suardana yang berada di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar.
Untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut lebih cepat Mada Ariel didampingi Peradi Denpasar dan Suara Advokat Indonesia (SAI) melakukan berbagai langkah-langkah. Salah satunya bertemu dengan pimpinan Polda Bali. Aksi penyegelan itu adalah bentuk premanisme yang menyerang martabat profesi advokat dan mengancam marwah advokat Indonesia.
Made Ariel mengatakan akan terus melawan aksi premanisme yang dihadapinya itu. Menurutnya aksi para pelaku bukan hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga kenyamanan masyarakat. Dia juga membenarkan bahwa dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri juga mengirimkan surat jawaban terkait permohonan perlindungan hukum dan legal opinion yang dia ajukan.
"Melalui surat Birowassidik Bareskrim Mabes Polri telah menginformasikan kepada saya bahwa pengaduan LABHI Bali telah ditindaklanjuti. Itu artinya Penyidik Polresta Denpasar diawasi ketat atas penanganan perkara tersebut," ungkap Made Ariel.
Sementara Kasi Humas apolrewta Denpasar AKP Ketut Sukadi dikonfirmasi, Senin (11/9) mengatakan hingga kemarin Polresta Denpasar telah memeriksa semua saksi. Namun ada beberapa saksi terlapor yang belum diperiksa karena ada hambatan.
"Beberapa terlapor saat ini sedang melaksanakan upacara adat, sehingga pemeriksaan mereka harus diundur. Rencananya, polisi akan memanggil kembali terlapor minggu depan untuk melanjutkan proses pemeriksaan," tuturnya.
AKP Sukadi juga menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tetap konsisten dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan kasus ini," ucapnya.
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Sumerta Kelod, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.pol
Made Ariel mengatakan akan terus melawan aksi premanisme yang dihadapinya itu. Menurutnya aksi para pelaku bukan hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga kenyamanan masyarakat. Dia juga membenarkan bahwa dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri juga mengirimkan surat jawaban terkait permohonan perlindungan hukum dan legal opinion yang dia ajukan.
"Melalui surat Birowassidik Bareskrim Mabes Polri telah menginformasikan kepada saya bahwa pengaduan LABHI Bali telah ditindaklanjuti. Itu artinya Penyidik Polresta Denpasar diawasi ketat atas penanganan perkara tersebut," ungkap Made Ariel.
Sementara Kasi Humas apolrewta Denpasar AKP Ketut Sukadi dikonfirmasi, Senin (11/9) mengatakan hingga kemarin Polresta Denpasar telah memeriksa semua saksi. Namun ada beberapa saksi terlapor yang belum diperiksa karena ada hambatan.
"Beberapa terlapor saat ini sedang melaksanakan upacara adat, sehingga pemeriksaan mereka harus diundur. Rencananya, polisi akan memanggil kembali terlapor minggu depan untuk melanjutkan proses pemeriksaan," tuturnya.
AKP Sukadi juga menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tetap konsisten dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan kasus ini," ucapnya.
Seperti diketahui, kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Sumerta Kelod, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.pol
Komentar