Atribut Parpol Langgar Aturan Diberangus
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mengancam akan memberangus atribut kampanye partai politik (parpol) yang melanggar aturan.
Satpol PP pun mengimbau parpol agar memasang atribut partai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Hal ini guna menjaga ketertiban penyelenggaraan jelang Pemilu 2024.
Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, memasuki tahun politik proses penertiban terus digencarkan untuk mencegah pelanggaran. Dari hasil pemantauan, pihaknya menemukan ada beberapa atribut partai yang melanggar. Dengan kondisi ini, pihaknya telah memberikan teguran agar atribut itu segera dicopot karena di pasang di fasilitas umum, seperti tiang telepon, tiang listrik, dan di pohon perindang.
Suardana pun mengaku jika teguran tidak diindahkan dalam kurun waktu yang telah diberikan akan ditertibkan serta dilakukan penyitaan atribut. "Kami tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di area pribadi dan tidak membahayakan. Kami tetap imbau, kalau sanksi administratif itu dari Bawaslu dan KPU. Kalau kami sanksinya berupa penyitaan," katanya, Senin (11/9).
Menurutnya, penertiban tak hanya dilakukan terhadap atribut parpol saja. Namun juga pada iklan atau atribut lainnya yang melanggar Perda. Selama Agustus 2023 pihaknya mencatat ada sebanyak 670 pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng. Rata-rata pihaknya hanya memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. "Kami tidak memandang itu Parpol saja, tapi penertiban terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2009," tandasnya. 7mzk
Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, memasuki tahun politik proses penertiban terus digencarkan untuk mencegah pelanggaran. Dari hasil pemantauan, pihaknya menemukan ada beberapa atribut partai yang melanggar. Dengan kondisi ini, pihaknya telah memberikan teguran agar atribut itu segera dicopot karena di pasang di fasilitas umum, seperti tiang telepon, tiang listrik, dan di pohon perindang.
Suardana pun mengaku jika teguran tidak diindahkan dalam kurun waktu yang telah diberikan akan ditertibkan serta dilakukan penyitaan atribut. "Kami tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di area pribadi dan tidak membahayakan. Kami tetap imbau, kalau sanksi administratif itu dari Bawaslu dan KPU. Kalau kami sanksinya berupa penyitaan," katanya, Senin (11/9).
Menurutnya, penertiban tak hanya dilakukan terhadap atribut parpol saja. Namun juga pada iklan atau atribut lainnya yang melanggar Perda. Selama Agustus 2023 pihaknya mencatat ada sebanyak 670 pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng. Rata-rata pihaknya hanya memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. "Kami tidak memandang itu Parpol saja, tapi penertiban terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2009," tandasnya. 7mzk
1
Komentar