PHRI Badung Sayangkan Hotel Lakukan Privatisasi Pantai
MANGUPURA, NusaBali - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung menyayangkan ada salah satu akomodasi yang melakukan privatisasi kawasan pantai di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan.
Peristiwa itu dinilai sebagai suatu kemunduran, karena pada dasarnya kawasan pantai adalah fasilitas publik. Guna mengantisipasi terulangnya kejadian itu, managemen diharapkan bisa memberi edukasi kepada para pekerjanya.
Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, mengaku prihatin atas kejadian seorang pengunjung atau wisatawan domestik yang diusir saat hendak berwisata di kawasan Pantai Geger, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan. Padahal, seluruh akomodasi baik itu restoran, vila hingga hotel tidak memiliki kewenangan atas pantai.
“Saya garisbawahi, di mana pun di Indonesia, termasuk di Bali ini tidak ada yang namanya privat pantai. Jadi semuanya milik publik,” tegas Suryawijaya, Senin (11/9).
Dia juga tidak memungkiri kalau ada akomodasi yang memiliki usaha di pinggir pantai, itu bisa memanfaatkan pantai untuk menempatkan kursi di sana. Namun harus menjaga keamanan, kenyamanan dan kebersihan. Pun ketika ada wisatawan yang berkunjung ke pantai di tempat mereka berusaha, tidak diperbolehkan untuk melarangnya. “Kalau ada wisatawan yang berwisata di pantai, akomodasi tidak bisa melarang. Kecuali kalau ada wisatawan asing/domestik yang menggunakan kursi atau tempat yang disediakan akomodasi itu di pantai,” kata Suryawijaya.
Sejauh ini, lanjut Suryawijaya, managemen hotel yang ada di wilayah Badung sudah memahami semua aturan yang ada, bahwa sesungguhnya kawasan pantai adalah fasilitas publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Terkait persoalan yang sempat viral di media sosial (medsos), dia menilai lebih kepada adabta miskomunikasi antara pekerja dalam hal ini petugas keamanan dan pengunjung.
“Untuk itu, managemen harus bisa memberikan edukasi dan pengetahuan atas aturan yang ada. Saya rasa managemen memang sudah mengetahui semuanya, tapi karyawan ini lah yang belum memahami sepenuhnya aturan itu,” katanya seraya berharap kejadian serupa tidak terulang ke depannya, bukan hanya di wilayah Badung, namun di seluruh Pulau Dewata.
Sebelumnya diberitakan, akomodasi pariwisata yang melakukan privatisasi kawasan pantai kembali mencuat belakangan ini dan menjadi viral di medsos. Terbaru, seorang wisatawan perempuan asal Jakarta mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bertandang ke Pantai Geger, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin (4/9) lalu. Mirisnya, perempuan tersebut ‘diusir’ oleh petugas keamanan salah satu akomodasi karena dinilai mengganggu pemandangan atau view hotel yang berhadapan langsung ke pantai. Kejadian itu pun lalu viral dan banyak disorot di media. 7 dar
Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, mengaku prihatin atas kejadian seorang pengunjung atau wisatawan domestik yang diusir saat hendak berwisata di kawasan Pantai Geger, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan. Padahal, seluruh akomodasi baik itu restoran, vila hingga hotel tidak memiliki kewenangan atas pantai.
“Saya garisbawahi, di mana pun di Indonesia, termasuk di Bali ini tidak ada yang namanya privat pantai. Jadi semuanya milik publik,” tegas Suryawijaya, Senin (11/9).
Dia juga tidak memungkiri kalau ada akomodasi yang memiliki usaha di pinggir pantai, itu bisa memanfaatkan pantai untuk menempatkan kursi di sana. Namun harus menjaga keamanan, kenyamanan dan kebersihan. Pun ketika ada wisatawan yang berkunjung ke pantai di tempat mereka berusaha, tidak diperbolehkan untuk melarangnya. “Kalau ada wisatawan yang berwisata di pantai, akomodasi tidak bisa melarang. Kecuali kalau ada wisatawan asing/domestik yang menggunakan kursi atau tempat yang disediakan akomodasi itu di pantai,” kata Suryawijaya.
Sejauh ini, lanjut Suryawijaya, managemen hotel yang ada di wilayah Badung sudah memahami semua aturan yang ada, bahwa sesungguhnya kawasan pantai adalah fasilitas publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Terkait persoalan yang sempat viral di media sosial (medsos), dia menilai lebih kepada adabta miskomunikasi antara pekerja dalam hal ini petugas keamanan dan pengunjung.
“Untuk itu, managemen harus bisa memberikan edukasi dan pengetahuan atas aturan yang ada. Saya rasa managemen memang sudah mengetahui semuanya, tapi karyawan ini lah yang belum memahami sepenuhnya aturan itu,” katanya seraya berharap kejadian serupa tidak terulang ke depannya, bukan hanya di wilayah Badung, namun di seluruh Pulau Dewata.
Sebelumnya diberitakan, akomodasi pariwisata yang melakukan privatisasi kawasan pantai kembali mencuat belakangan ini dan menjadi viral di medsos. Terbaru, seorang wisatawan perempuan asal Jakarta mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bertandang ke Pantai Geger, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin (4/9) lalu. Mirisnya, perempuan tersebut ‘diusir’ oleh petugas keamanan salah satu akomodasi karena dinilai mengganggu pemandangan atau view hotel yang berhadapan langsung ke pantai. Kejadian itu pun lalu viral dan banyak disorot di media. 7 dar
Komentar