Tersangka Pungli Parkir Dilimpahkan ke Kejari
Penyidik Polres Kejari Tabanan, Kamis (6/7). Selanjutnya, kasus dugaan pungli ini Tabanan menyerahkan pelimpahan tahap dua kasus pungli di Pasar Transit Tabanan dengan tersangka I Made Budiarsa, 48, ke Kejaksaan Negeri menggelindingkan di persidangan, tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Kasi Intelejen Kejari Tabanan, Rio Irnanda membenarkan penyidik Polres Tabanan telah menyerahkan tersangka Made Budiarsa, warga Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan beserta barang bukti sebesar Rp 350 ribu ke Kejari Tabanan. Selanjutnya akan dilaksanakan persidangan. “Tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Tabanan,” ungkap Rio didampingi didampingi Kasi Pidana Umum I Bagus Putra Gede Agung.
Rio mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Tersangka terbukti melakukan pemerasan kepada pedagang terutama pedagang yang berjualan di atas mobil. Mereka secara paksa diminta membayar karcis yang tidak sesuai ketentuan. Pembayaran karcis yang diminta bervariasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Padahal ketentuan membayar karcis hanya Rp 2.000. “Jika tidak mau bayar, pedagang tidak diperbolehkan jualan di sana,” terangnya.
Gede Agung menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka wajib lapor setiap hari Kamis di Polsek Kota Tabanan. Tersangka tidak ditahan karena permintaan dari keluarga. Sebab tersangka adalah tulang punggung keluarga. “Polisi tetap membatasi ruang gerak tersangka,” jelas Gede Agung. Ditambahkan, tersangka tidak mengambil semuanya hasil pungutan liar itu karena menyetor sesuai ketentuan. Kelebihan dari pungutan itu masuk saku tersangka. “Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 350 ribu,” imbuh Gede Agung.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Tabanan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum juru parkir di Pasar Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (9/2). Oknum juru parkir bernama I Made Budiarsa, 48, asal Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan itu langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Tabanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000, 1 bendel karcis roda 4, 1 bendel karcis roda 2, serta lima lembar sobekan karcis roda 4.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa seizin Kapolres AKBP Marsdianto mengatakan, juru parkir Dinas Perhubungan Tabanan itu dibekuk berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 9 Februari 2017. Dalam laporannya, warga dipunguti karcis kendaraan roda empat Rp 4.000 yang semestinya Rp 2.000. Pungutan karcis dengan kenaikan 100 persen itu terjadi di parkir transit Pasar Tabanan. “Setelah Tim Saber Pungli turun, oknum juru parkir itu terbukti melakukan pungli dengan menjual karcis mobil Rp 4.000 dari yang seharusnya Rp 2.000,” terang AKP Oka Suyasa, Senin (13/2).
AKP Oka Suyasa menambahkan, harga karcis mobil Rp 4.000 itu diberikan kepada pedagang yang berjualan di atas mobil pada pukul 05.00 Wita – 06.00 Wita. Penyidik Polres Tabanan masih mendalami keterangan pelaku. Apakah ia berbuat sendiri atau melibatkan orang lain. “Indikasi pelaku bisa lebih dari satu orang. Kami masih melakukan pendalaman,” tandas AKP Oka Suyasa. Pelaku dibekuk petugas sekitar pukul 07.00 Wita.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Agus Hartawiguna saat dikonfirmasi sangat menyayangkan bawahannya berbuat pungli. Ia pun akan mengevaluasi agar tidak terulang kasus yang sama. “Ini kan oknum ya, tentu kami segera evaluasi,” jelas Agus Hartawiguna. Agus Hartawiguna menambahkan, I Made Budiarta merupakan petugas pemungut retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Petugas pemungut ini ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan diperpanjang setiap tahun. *d
Komentar