Keluarga Kembalikan Uang Pengganti LPD Desa Adat Ped
Masing-masing terpidana divonis penjara selama 4 tahun.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menerima pengembalian uang pengganti dari keluarga dua terpidana perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (12/9). Pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Kedua terpidana perkara korupsi LPD Ped yakni I Made Sugama selaku ketua LPD Ped dan I Gede Sartana selaku bagian kredit.
Keluarga I Made Sugama menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar sedangkan keluarga I Gede Sartana mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 665 juta. Uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke kas negara Cq (diteruskan) ke LPD Ped. Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, dengan pengembalian ini kedua terpidana tidak menjalani hukuman pidana tambahan dan hanya menjalani hukuman pokok. Perkara tindak pidana korupsi LPD Ped, Nusa Penida bergulir hingga tingkat kasasi. Hakim menolak kasasi dan hakim pada Mahkamah Agung yang menangani perkara ini menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Made Sugama selaku ketua LPD Ped divonis penjara selama 4 tahun dan Gede Sartana selaku bagian kredit divonis penjara selama 4 tahun. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan, harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Dalam perkara ini, kedua terpidana bekerja sama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi standar kerja organisasi dan manajemen SDM LPD Bali.
Tidak mengikuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa untuk mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon/pensiun, biaya komisi, biaya tirtha yatra, dan biaya out bond. Termasuk tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi pengurus/karyawan, serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit, dan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. 7 wan
1
Komentar