Lihadnyana Diminta Tak Rangkap Jabatan
Dewa Sunartha Ditunjuk Jadi Plh Kepala BKPSDM Bali
Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali harus dimaknai secara positif, yakni agar Ketut Lihadnyana fokus melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Penjabat Bupati Buleleng
DENPASAR, NusaBali
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali. Jabatan Kepala BKPSDM Bali saat ini masih dirangkap oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Penunjukan Plh dilakukan agar Lihadnyana fokus sebagai Pj Bupati Buleleng. Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha akhirnya ditunjuk sebagai Plh Kepala BKPSDM Bali.
“Saya tugaskan Pak Sekda (Dewa Made Indra) untuk memberikan penjelasan, intinya sebagai pj bupati banyak yang harus dikerjakan, (sehingga) agar ditunjuk Plh Kepala BKPSDM Bali,” kata dia melalui pesan singkat di Denpasar, Selasa (12/9). Kepada media, Pj Gubernur Bali ini menilai ada banyak tugas bupati, sehingga perlu ditunjuk salah satu pejabat Pemprov Bali sebagai pelaksana harian, meskipun ketika dikonfirmasi lebih lanjut Pj Gubernur Mahendra Jaya belum memberi bocoran.
“Sampai sekarang Pak Lihadnyana masih sebagai kepala BKPSDM, agar tugas-tugas sebagai kepala BKPSDM tetap berjalan dengan baik akan ditunjuk Plh. Beliau tetap menjabat, namun karena tugas sebagai pj bupati banyak, maka perlu ditunjuk salah satu pejabat di Pemprov,” ujarnya.
Sementara dalam keterangannya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memberikan penjelasan terkait arahan Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya untuk menunjuk Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali yang saat ini tugas-tugasnya masih dilaksanakan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. “Duduk persoalannya adalah bahwa Penjabat Gubernur adalah pejabat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, tentu saja beliau sering mendengar arahan dari bapak Menteri Dalam Negeri yang selalu meminta kepada Kepala Daerah termasuk juga Penjabat Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota agar benar-benar fokus memberikan perhatian penuh terhadap tugas-tugas sebagai Kepala Daerah, seperti penurunan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 harus bisa nol, pengendalian inflasi dan penurunan stunting,” ujar Sekda Dewa Indra dalam keterangan pers yang diterima NusaBali, sore kemarin.
“Semua Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah diminta untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh, konsisten, berkelanjutan dalam pengendalian inflasi di daerah masing-masing sehingga inflasi tetap terkendali dengan baik, memimpin penurunan stunting terutama di daerah-daerah tertentu yang angka stuntingnya masih cukup tinggi, serta memimpin peningkatan penggunaan produk dalam negeri di daerah masing-masing baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat,” jelasnya lagi
“Itu beberapa arahan dari Bapak Presiden dilanjutkan lagi oleh Bapak Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah dan juga Penjabat Kepala Daerah yang diingat betul oleh Pj Gubernur kita, Bapak Sang Made Mahendra. Oleh karena itu beliau memberikan arahan supaya Pj Bupati Buleleng fokus memberikan perhatian penuh, mencurahkan seluruh energi, pikiran dan waktunya untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden dan Mendagri, di Kabupaten Buleleng,” kata birokrat asal Singaraja.
Ia menambahkan, tugas itu hanya mungkin terlaksana dengan baik apabila tugas-tugas yang lainnya dibebaskan, maka dari itu Pj Gubernur memberikan arahan agar Pj Bupati fokus di Buleleng, sedangkan tugas-tugas sebagai Kepala BKPSDM ditunjuk Pelaksana Harian. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Dimana di dalam Permendagri ini sudah diatur bahwa Pejabat Tinggi Pratama atau Madya yang melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota, jabatannya agar diisi dengan Pelaksana Harian sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu maka arahan Pj Gubernur untuk menunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Provinsi Bali harus dimaknai secara baik dan positif yakni untuk memberikan waktu, energi, pikiran kepada Ketut Lihadnyana agar fokus melaksanakan tugas-tugas Penjabat Bupati di Buleleng, sedangkan tugas-tugas administratif di BKPSDM nanti dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Jadi sekali lagi jangan dikembangkan ke mana-mana karena ini adalah satu kebijakan yang positif, satu arahan yang positif supaya sekali lagi para Penjabat Kepala Daerah dapat melaksanakan tugasnya, mencurahkan segala pikiran, energi dan waktunya sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan program-program prioritas di daerah masing-masing,” imbuhnya. Terkait penunjukan Plh Kepala BKPSDM, Sekda Dewa Indra mengatakan telah ditunjuk Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha. Hal ini mengingat Asisten Administrasi dan Umum, job deskripsinya adalah mengkoordinasikan tugas-tugas beberapa perangkat daerah termasuk tugas-tugas BKPSDM. “Jadi sehari-hari memang koordinasi untuk Badan Kepegawaian dilaksanakan oleh Asisten Administrasi dan Umum,” pungkasnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan selama ini pelayanan di BKPSDM sudah banyak menggunakan sistem aplikasi, sehingga ketika Kepala BKPSDM harus merangkap Pj Bupati Buleleng, hal tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap jalannya organisasi.
Proses kenaikan naik pangkat, cuti, ataupun kenaikan pangkat berkala misalnya, sudah dapat dilakukan melalui aplikasi BKPSDM Bali. "Itu mungkin pertimbangan awalnya (rangkap jabatan). Tapi setelah mungkin ini jelang tahun politik 2024, nanti Pilpres, Pileg, Pilkada, jadi Pj Bupati harus fokus kerja di daerah," jelasnya. Menurut Sukra Negara, Lihadnyana saat ini masih berstatus definitif Kepala BKPSDM Bali, karena itu penjabat yang ditunjuk menggantikan dirinya sementara nanti merupakan Pelaksana Harian atau Plh bukan Pelaksana Tugas atau Plt. "Plh itu pejabatnya masih, kalau Plt pejabatnya sudah tidak ada bisa karena meninggal atau pensiun," jelas Sukra Negara.
Ia menyebut sesuai arahan Pj Gubernur Bali, Plh Kepala BKPSDM Bali akan segera ditunjuk oleh Sekda Bali Dewa Made Indra. Menurut Sukra Negara, pejabat yang dapat ditunjuk sebagai Plh BKPSDM Bali nanti merupakan pejabat eselon II atau bisa juga salah satu Asisten Sekda Bali dan Staf Ahli di lingkungan Pemprov Bali. "Kalau permintaan Pak Pj Gubernur segera dibuat Plh-nya. Nanti tergantung Pak Sekda siapa yang mau dijadikan Plh, koordinasi dengan Pak Pj Gubernur," tandas Sukra Negara.
Sementara Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang hendak dikonfirmasi terkait penunjukan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali, belum bisa dihubungi. Untuk diketahui, Kepala BKPSDM Bali Ketut Lihadnyana dilantik sebagai Pj Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2022 lalu. Ia ditugaskan memimpin Buleleng selama periode satu tahun. Setahun berselang, Lihadnyana kembali mendapatkan mandat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meneruskan jabatannya di tahun kedua sebagai Pj Bupati Buleleng. 7 cr78, ant
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali. Jabatan Kepala BKPSDM Bali saat ini masih dirangkap oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Penunjukan Plh dilakukan agar Lihadnyana fokus sebagai Pj Bupati Buleleng. Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha akhirnya ditunjuk sebagai Plh Kepala BKPSDM Bali.
“Saya tugaskan Pak Sekda (Dewa Made Indra) untuk memberikan penjelasan, intinya sebagai pj bupati banyak yang harus dikerjakan, (sehingga) agar ditunjuk Plh Kepala BKPSDM Bali,” kata dia melalui pesan singkat di Denpasar, Selasa (12/9). Kepada media, Pj Gubernur Bali ini menilai ada banyak tugas bupati, sehingga perlu ditunjuk salah satu pejabat Pemprov Bali sebagai pelaksana harian, meskipun ketika dikonfirmasi lebih lanjut Pj Gubernur Mahendra Jaya belum memberi bocoran.
“Sampai sekarang Pak Lihadnyana masih sebagai kepala BKPSDM, agar tugas-tugas sebagai kepala BKPSDM tetap berjalan dengan baik akan ditunjuk Plh. Beliau tetap menjabat, namun karena tugas sebagai pj bupati banyak, maka perlu ditunjuk salah satu pejabat di Pemprov,” ujarnya.
Sementara dalam keterangannya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra memberikan penjelasan terkait arahan Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya untuk menunjuk Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali yang saat ini tugas-tugasnya masih dilaksanakan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. “Duduk persoalannya adalah bahwa Penjabat Gubernur adalah pejabat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, tentu saja beliau sering mendengar arahan dari bapak Menteri Dalam Negeri yang selalu meminta kepada Kepala Daerah termasuk juga Penjabat Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota agar benar-benar fokus memberikan perhatian penuh terhadap tugas-tugas sebagai Kepala Daerah, seperti penurunan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 harus bisa nol, pengendalian inflasi dan penurunan stunting,” ujar Sekda Dewa Indra dalam keterangan pers yang diterima NusaBali, sore kemarin.
“Semua Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah diminta untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh, konsisten, berkelanjutan dalam pengendalian inflasi di daerah masing-masing sehingga inflasi tetap terkendali dengan baik, memimpin penurunan stunting terutama di daerah-daerah tertentu yang angka stuntingnya masih cukup tinggi, serta memimpin peningkatan penggunaan produk dalam negeri di daerah masing-masing baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat,” jelasnya lagi
“Itu beberapa arahan dari Bapak Presiden dilanjutkan lagi oleh Bapak Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah dan juga Penjabat Kepala Daerah yang diingat betul oleh Pj Gubernur kita, Bapak Sang Made Mahendra. Oleh karena itu beliau memberikan arahan supaya Pj Bupati Buleleng fokus memberikan perhatian penuh, mencurahkan seluruh energi, pikiran dan waktunya untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden dan Mendagri, di Kabupaten Buleleng,” kata birokrat asal Singaraja.
Ia menambahkan, tugas itu hanya mungkin terlaksana dengan baik apabila tugas-tugas yang lainnya dibebaskan, maka dari itu Pj Gubernur memberikan arahan agar Pj Bupati fokus di Buleleng, sedangkan tugas-tugas sebagai Kepala BKPSDM ditunjuk Pelaksana Harian. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Dimana di dalam Permendagri ini sudah diatur bahwa Pejabat Tinggi Pratama atau Madya yang melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota, jabatannya agar diisi dengan Pelaksana Harian sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu maka arahan Pj Gubernur untuk menunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Provinsi Bali harus dimaknai secara baik dan positif yakni untuk memberikan waktu, energi, pikiran kepada Ketut Lihadnyana agar fokus melaksanakan tugas-tugas Penjabat Bupati di Buleleng, sedangkan tugas-tugas administratif di BKPSDM nanti dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Jadi sekali lagi jangan dikembangkan ke mana-mana karena ini adalah satu kebijakan yang positif, satu arahan yang positif supaya sekali lagi para Penjabat Kepala Daerah dapat melaksanakan tugasnya, mencurahkan segala pikiran, energi dan waktunya sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan program-program prioritas di daerah masing-masing,” imbuhnya. Terkait penunjukan Plh Kepala BKPSDM, Sekda Dewa Indra mengatakan telah ditunjuk Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Putu Sunartha. Hal ini mengingat Asisten Administrasi dan Umum, job deskripsinya adalah mengkoordinasikan tugas-tugas beberapa perangkat daerah termasuk tugas-tugas BKPSDM. “Jadi sehari-hari memang koordinasi untuk Badan Kepegawaian dilaksanakan oleh Asisten Administrasi dan Umum,” pungkasnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara mengatakan selama ini pelayanan di BKPSDM sudah banyak menggunakan sistem aplikasi, sehingga ketika Kepala BKPSDM harus merangkap Pj Bupati Buleleng, hal tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap jalannya organisasi.
Proses kenaikan naik pangkat, cuti, ataupun kenaikan pangkat berkala misalnya, sudah dapat dilakukan melalui aplikasi BKPSDM Bali. "Itu mungkin pertimbangan awalnya (rangkap jabatan). Tapi setelah mungkin ini jelang tahun politik 2024, nanti Pilpres, Pileg, Pilkada, jadi Pj Bupati harus fokus kerja di daerah," jelasnya. Menurut Sukra Negara, Lihadnyana saat ini masih berstatus definitif Kepala BKPSDM Bali, karena itu penjabat yang ditunjuk menggantikan dirinya sementara nanti merupakan Pelaksana Harian atau Plh bukan Pelaksana Tugas atau Plt. "Plh itu pejabatnya masih, kalau Plt pejabatnya sudah tidak ada bisa karena meninggal atau pensiun," jelas Sukra Negara.
Ia menyebut sesuai arahan Pj Gubernur Bali, Plh Kepala BKPSDM Bali akan segera ditunjuk oleh Sekda Bali Dewa Made Indra. Menurut Sukra Negara, pejabat yang dapat ditunjuk sebagai Plh BKPSDM Bali nanti merupakan pejabat eselon II atau bisa juga salah satu Asisten Sekda Bali dan Staf Ahli di lingkungan Pemprov Bali. "Kalau permintaan Pak Pj Gubernur segera dibuat Plh-nya. Nanti tergantung Pak Sekda siapa yang mau dijadikan Plh, koordinasi dengan Pak Pj Gubernur," tandas Sukra Negara.
Sementara Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang hendak dikonfirmasi terkait penunjukan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali, belum bisa dihubungi. Untuk diketahui, Kepala BKPSDM Bali Ketut Lihadnyana dilantik sebagai Pj Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2022 lalu. Ia ditugaskan memimpin Buleleng selama periode satu tahun. Setahun berselang, Lihadnyana kembali mendapatkan mandat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meneruskan jabatannya di tahun kedua sebagai Pj Bupati Buleleng. 7 cr78, ant
1
Komentar