Bawaslu Bolehkan Pasang Atribut Parpol dan Caleg
Karena Belum Memasuki Jadwal Kampanye Pemilu 2024
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng membolehkan pemasangan atribut partai politik (parpol) dan caleg (calon legislatif) sebelum jadwal masa kampanye Pemilu 2024. Pemasangan atribut parpol dan caleg ini sebagai bentuk sosialisasi peserta pemilu, sepanjang mentaati peraturan yang ada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, di Buleleng, Selasa (12/9) menyampaikan telah memberikan imbauan ke parpol yang ada di Buleleng, agar tetap mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU 15 tahun 2023, parpol memang diberikan ruang untuk sosialisasi dan memberikan pendidikan politik kepada internal partai.
Salah satunya pemasangan atribut parpol dan melaksanakan pertemuan terbatas. "Memang ada beberapa hal jadi atensi kami. Terkait pemasangan spanduk, banner, bendera dan atribut parpol lainnya, sampai saat ini kami memandang sebagai alat sosialisasi yang masih ditoleransi. Akan tetapi tidak boleh mengandung unsur ajakan," kata Carna.
Pihaknya pun berharap parpol memanfaatkan dengan baik dan tertib kebijakan itu, tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemasangan atribut parpol di fasilitas publik
Carna menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 parpol dilarang melakukan kegiatan-kegiatan politik di tempat ibadah. Dalam keputusan MK juga disebutkan, parpol diperbolehkan berkegiatan politik di lembaga pendidikan asal tidak ada kampanye serta atas undangan dari panitia setempat.
"Kalau misalnya ada indikasi pelanggaran terkait alat-alat peraga sosialisasi yang terpasang, kami tentu selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat apakah ada Perda yang dilanggar atau bagaimana. Namun sebelum kami berikan tindakan tegas berupa penurunan paksa, tentu kita berikan teguran secara tertulis terlebih dahulu," imbuhnya.
Carna mengakui hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga sosialisasi dari parpol. "Kami setiap Minggu selalu melaksanakan pengecekan terhadap alat peraga sosialisasi yang terpasang. Kalau ditemukan melanggar maka kami berkoordinasi dengan pimpinan parpol. Panwaslu di Kecamatan juga akan turun melakukan pendampingan secara masif, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Carna.n mzk
1
Komentar