Biaya Tambahan Prona Rp 150 Ribu
Biaya tambahan proses pensertifikatan tanah dalam program nasional agraria (Prona), ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bidang.
Sulit Diambilkan dari Dana ADD
SINGARAJA, NusaBali
Namun pihak desa masih enggan dana tambahan itu diambilkan dari APBDes, sebagai dana pendamping Prona. Alasannya, APBDes sudah ditetapkan sehingga sulit memasukkan kegiatan Prona tersebut.
Hal itu terungkap ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengadakan pertemuan dengan seluruh perbekel di tiga kecamatan yakni Kecamatan Banjar, Seririt, dan Busungbiu, Kamis (6/7) pagi di Kantor BPN Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja,
Tadinya biaya tambahan sebesar Rp 150 ribu per bidang diambilkan dari alokasi dana desa (ADD) sebagai dana pendamping. Sehingga Prona benar-benar gratis, tidak lagi ada biaya tambahan bagi peserta. Namun tambahan biaya tersebut sulit diakomodir oleh pihak desa, alasannya pemanfaatan ADD sudah tertuang dalam APBDes yang sudah disahkan. “Kalau bisa jangan sekarang (diambilkan dari ADD,red), karena berat bagi kami harus menyusun ulang semua kegiatan dalam APBDes yang sudah disahkan,” kata salah satu aparat desa yang mewakili perbekelnya.
Senada juga disampaikan oleh aparat desa lainnya. Dana tambahan itu tetap dibebankan pada peserta Prona. Alasannya selain APBDes sudah disahkan, jatah ADD yang didapat juga dirasa masih terlalu kecil untuk mengakomudir kegiatan desa. “ADD yang kami dapatkan masih kecil, itupun masih banyak yang kurang untuk membuat kegiatan di desa. Sebaiknya tetap dibebankan pada peserta saja, saya rasa dengan uang sebesar itu, antusias masyarakat tetap besar ikut prona,” katanya.
Hanya saja pihak aparat desa minta agar pemungutan biaya tambahan bagi peserta prona mendapat perlindungan hukum, sehingga pungutan itu resmi, tidak dianggap sebagai pungutan liar.
Kepala BPN Buleleng I Ketut Suyartha usai pertemuan mengatakan, dalam proses prona tetap ada biaya tambahan karena tidak semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Biaya yang tidak ditanggung itu meliputi pengadaan patok, pembelian materai, dan pemberkasan. Nah agar panitia dan masyarakat merasa nyaman, dana tambahan itu ditanggung oleh Pemkab Buleleng melalui jatah ADD di masing-masing desa. “Memang kalau saat ini belum bisa, karena APBDes itu sudah disahkan. Tapi nanti kita tetap akan berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng. Bila perlu nanti ada Peraturan Bupati (Perbub) yang dapat melindungi pungutan biaya tambahan itu,” jelas Suyartha, putra Buleleng asal Desa Banyuatis, Kecamatan Busungbiu ini.
Menurut Suyartha, masukan-masukan dari aparat desa sangat diperlukan dalam pelaksanaan prona tahun ini. Sehingga ada komitmen bersama dalam mensukseskan prona kesejahtraan masarakat. “Inilah tujuan pertemuan kami dengan perbekel, nanti juga kami lanjutkan pertemuan dengan perbekel di wilayah Buleleng Tengah dan Buleleng Timur. Sehingga semuanya punya komitmen saya sama. Karena dengan pensertifikatan ini semuanya punya kepastian hukum,” terangnya.
Suyartha mengungkapkan prona tahun 2017 ini, Buleleng mendapat jatah 46.902 bidang sertifikat. Jatah tersebut jauh lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya berkisar 500 bidang. Tingginya jatah tersebut karena ada tambahan sebanyak 30 ribu bidang sertifikat, yang tadinya hanya 16.902 bidang sertifikat. “Saya coba susun strategi dengan komitmen bersama perbekel. Karena dengan sisa waktu efektif lima bulan ini, saya kira mustahil jatah tersebut selesai seluruhnya. Tapi dengan pertemuan seperti ini (dengan perbekel,red) mudah-mudahan target tercapai,” imbuh Suyartha. *k19
1
Komentar