BNNP Bali Sita Tujuh Kardus Ganja Seberat 7,2 Kilogram
DENPASAR, NusaBali.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita tujuh kardus diduga berisi narkotika jenis ganja jaringan Medan-Bali dengan berat bruto 7.222,33 gram atau 7,2 kilogram.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono, Kamis (14/9/2023), mengatakan narkotika jenis ganja tersebut disita dari KD yang merupakan seorang residivis kasus narkotika.
KD yang baru bebas tahun 2022 ditangkap petugas BNNP Bali pada Rabu (13/9/2023) di Buleleng, setelah menerima kiriman paket tersebut.
Raden mengatakan berdasarkan hasil interogasi sementara, KD selama ini menyuplai ganja dari Medan untuk diedarkan di Buleleng dan juga daerah Bali lainnya.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk dilakukan pemetaan jaringan dan tersangka lain yang terlibat mengedarkan barang haram ini ke masyarakat," kata Nurhadi.
Nurhadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Pol Petrus Reinhard Golose beserta menteri dan pimpinan instansi lainnya di Istana Negara Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta penanganan masalah narkotika di Indonesia dilakukan secara extraordinary.
Komentar