Camat Kuta Selatan Ingatkan Pengendara Tidak Parkir di Badan Jalan
MANGUPURA, NusaBali.com - Oknum pengendara lagi-lagi melanggar peraturan lalu lintas dengan memarkir kendaraan secara liar di badan jalan kawasan Jalan Siligita Nusa Dua, Kamis (14/9/2023) pagi. Padahal di tempat tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir dan kondisi itu cukup membahayakan pengendara karena berlokasi di dekat tikungan Rumah Sakit Umum (RSU) Surya Husadha, Nusa Dua.
Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta pun menyayangkan kejadian tersebut terulang kembali. Ia mengatakan badan jalan di wilayah itu memang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir. Sehingga ia menyarankan bagi pemilik usaha akomodasi, jasa, dan jenis usaha apapun itu agar lebih mempersiapkan sarana parkir yang lebih representatif.
“Karena kalau kami bilang penertiban harus ada langkah lanjutan sementara itu yang memiliki kewenangan Dinas Perhubungan. Tetapi kami sinergikan karena kita di wilayah pemerintahan umum. Di sana memang tidak tempat parkir, jadi kami sarankan bagi pemilik usaha apapun itu agar lebih mempersiapkan sarana parkir yang lebih representatif,”
Menurutnya, dengan memarkir kendaraan di badan jalan bisa berpotensi membayakan pengguna jalan lainnya dan dapat menimbulkan kemacetan di area tersebut. Sebab, arah Jalan Siligita itu merupakan jalur destinasi pariwisata Internasional yakni menuju areal kawasan Indonesia Tourism Development Corporatin (ITDC).
“Dampaknya besar dan ini yang terus kami komunikasikan agar semuanya bisa tertata. Parkir boleh, tetapi harus di kantong-kantong parkir yang telah disediakan,” ujarnya.
Sementara, terang Gede Arta untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangan juga agar berjualan di tempat yang semestinya dan tidak berdagang di badan jalan.
“Berkaitan dengan pedagang yang tidak pada tempatnya, kami mengharapkan mereka berdagang di tempat yang memang seharusnya boleh jangan di badan jalan. Karena bisa mengganggu pejalan kaki dan sebagainya,” tutupnya. *ris
“Karena kalau kami bilang penertiban harus ada langkah lanjutan sementara itu yang memiliki kewenangan Dinas Perhubungan. Tetapi kami sinergikan karena kita di wilayah pemerintahan umum. Di sana memang tidak tempat parkir, jadi kami sarankan bagi pemilik usaha apapun itu agar lebih mempersiapkan sarana parkir yang lebih representatif,”
Menurutnya, dengan memarkir kendaraan di badan jalan bisa berpotensi membayakan pengguna jalan lainnya dan dapat menimbulkan kemacetan di area tersebut. Sebab, arah Jalan Siligita itu merupakan jalur destinasi pariwisata Internasional yakni menuju areal kawasan Indonesia Tourism Development Corporatin (ITDC).
“Dampaknya besar dan ini yang terus kami komunikasikan agar semuanya bisa tertata. Parkir boleh, tetapi harus di kantong-kantong parkir yang telah disediakan,” ujarnya.
Sementara, terang Gede Arta untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangan juga agar berjualan di tempat yang semestinya dan tidak berdagang di badan jalan.
“Berkaitan dengan pedagang yang tidak pada tempatnya, kami mengharapkan mereka berdagang di tempat yang memang seharusnya boleh jangan di badan jalan. Karena bisa mengganggu pejalan kaki dan sebagainya,” tutupnya. *ris
1
Komentar