Tega! Bocah 8 Tahun Dilecehkan Tetangga
SINGARAJA, NusaBali - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng, menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri. Polisi telah menangkap pelaku yang diketahui berinisial PS,48, tersebut dan langsung menjebloskannya ke tahanan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Tejakula, Senin (11/9) lalu. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Polisi melakukan penyelidikan laporan itu dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Hingga akhirnya pelaku PS ditangkap, Selasa (12/9). Ia menyampaikan, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam laporannya, ibu korban menyampaikan jika korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya setiap buang air kecil. Begitu ditanya ibunya, korban bercerita jika ia (korban) dilecehkan oleh seseorang berinisial PS yang merupakan tetangganya," ujar AKP Diatmika ditemui, Kamis (14/9) siang di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada, Sabtu (2/9) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini dilecehkan saat sedang di kamar rumahnya sendirian. "Saat rumah korban kosong (sepi) pelaku masuk kamar korban dan melecehkan korban. Saat kejadian orang tua korban sedang di kebun," ucapnya. Korban telah dimintakan visum ke rumah sakit. Hasil visum itu akan digunakan sebagai barang bukti yang memberatkan pelaku.
"Hasil visum sementara ini belum kami terima. Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah cukup menguatkan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan pelaku. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," tukasnya. 7 mzk
Polisi melakukan penyelidikan laporan itu dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Hingga akhirnya pelaku PS ditangkap, Selasa (12/9). Ia menyampaikan, PS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam laporannya, ibu korban menyampaikan jika korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya setiap buang air kecil. Begitu ditanya ibunya, korban bercerita jika ia (korban) dilecehkan oleh seseorang berinisial PS yang merupakan tetangganya," ujar AKP Diatmika ditemui, Kamis (14/9) siang di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada, Sabtu (2/9) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini dilecehkan saat sedang di kamar rumahnya sendirian. "Saat rumah korban kosong (sepi) pelaku masuk kamar korban dan melecehkan korban. Saat kejadian orang tua korban sedang di kebun," ucapnya. Korban telah dimintakan visum ke rumah sakit. Hasil visum itu akan digunakan sebagai barang bukti yang memberatkan pelaku.
"Hasil visum sementara ini belum kami terima. Dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah cukup menguatkan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan pelaku. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," tukasnya. 7 mzk
1
Komentar