Bupati Giri Prasta Komit Tuntaskan Pembangunan di Blahkiuh
Jadikan Blahkiuh Sebagai Kota Kecamatan Abiansemal
MANGUPURA, NusaBali
Pada paruman klian adat pada 1 Juli 2017 lalu, Kertha Desa Ungasan merekomendasikan agar Ketut Marcin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bendesa Adat Ungasan.
“Yang menentukan dia diberhentikan atau tidak adalah paruman desa. Yang sudah dilakukan kemarin merupakan paruman klian adat. Tetapi nanti kalau klian adat tak mengambil keputusan yang bulat maka akan sampai pada paruman desa. Paruman desa merupakan yang tertinggi. Paruman desa dapat memberhentikan siapa saja dan itu telah diatur dalam awig-awig Desa Adat Ungasan,” terang Ketua Kertha Desa Ungasan I Wayan Mindra saat dikonfirmasi Kamis (6/7) kemarin.
Dari tiga pihak yang terlibat dalam lilitan investasi LPD itu, kata Mindra, Analis Kredit dan Ketua LPD sudah diberhentikan oleh Bendesa Adat sendiri. Proses pemberhentian kedua pihak tersebut tak sampai melibatkan Kertha Desa. Dari hasil diaudit hanya tiga pihak, yaitu Ketua Bada Pengawas (BP), Ketua LPD dan Analisis Kredit lah yang jelas melakukan kelalaian. Sementara anggota pengawas lainnya mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah menyetujui investasi rumah, tanah dan peminjaman kredit taksi yang menggunakan agunan yang nilainya jauh dibawah nilai kredit
“Sebagai bendesa sebenarnya dia tak ada masalah, karena soal kepercayaan masyarakat maka kami merekomendasikan sebaiknya mengundurkan diri. Sebagai pengawas juga dia belum berhenti. Sekarang rekomendasi itu sudah kami serahkan kepadanya. Bagaimana dia mengambil keputusan. Dia sebagai bendesa juga sebagai pengawas. Kami hanya sebatas merekomendasikan bahwa ia sebaikanya berhenti sama seperti Analis Kredit maupun Ketua LPD. Jawaban atas rekomendasi itu dalam waktu sebulan yang akan datang. Dia (Bendesa Ungasan) meminta waktu karena dalam sebulan ke depan di Desa Adat Ungasan masih melakukan ngaben massal,” kata Mindra.
Sementara itu, data yang diperoleh dari hasil laporan Kertha Desa dan Auditor, LPD Ungasan memberikan kredit kepada perusahaan taksi di Lombok (NTB) dengan nilai transaksi sebesar Rp 16.334.755.880. Selain itu, manajemen melakukan kesalahan kebijakan dan prosedur transaksi melalui investasi non produktif yang tidak wajar berupa pembelian tanah dan perumahan di Lombok senilai Rp 29.112.059.407 dan di Badung sebesar Rp 7.547.457.553. Sehingga total nilai kedua investasi tersebut senilai Rp 36.659.516.960. Ketiga, manajemen melakukan kesalahan kebijakan dalam transaksi yang tidak wajar berupa jual beli tanah di Kampial, sehingga merugikan keuangan LPD sebesar Rp 525.000.000. Keempat, banyak diketemukan ketidakwajaran administrasi antara Ketua LPD, bagian Kredit dan Kelian Desa Adat Ungasan.
Atas masalah ini, Manajemen LPD Ungasan melanggar Perarem; Pasal 13 ayat 6 dan 7, pasal 20 dan pasal 28 ayat 1. Serta melanggar awig-awig sargah 3 sukerta tata pakraman palet 2 prajuru desa, pawos 20 wilangan 2 dan pawos 23 wilangan 1. Hal tersebut diperkuat dengan temuan auditor independent dari akuntan publik yang telah mendapatkan SK Menteri Keuangan.
Atas temuan itu disarankan ketiga orang yaitu Ketua LPD Desa Ungasan Ngurah Sumaryana, Bendesa Adat Ungasan sekaligus Ketua Badan Pengawas LPD Ketut Marcin dan Analisa Bagian Kredit Made Suka Arjana wajib mengembalikan kerugian keuangan sebagai akibat dari transaksi di Lombok dan Badung serta membayar denda sejumlah Rp 36.659.516.960 ditambah Rp 525.000.000 ditambah Rp 11.320.868.085. Sehingga total Rp 48.505.385.045 serta diberhentikan dalam jabatan masing-masing serta di keluarkan sebagai karyawan LPD. *cr64
1
Komentar