Unit Tipikor Awasi Kegiatan Fisik di Bangli
BANGLI, NusaBali - Sejumlah kegiatan fisik di Bangli kini jadi objek pengawasan dan pendampingan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli. Pendampingan untuk pencegahan pelanggaran hukum dalam proses kegiatan.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana mengatakan, pendampingan ini sesuai perintah Mabes Polri, khususnya untuk pendampingan penggunaan uang negara. Di Kabupaten Bangli ada beberapa kegiatan yang didampingi Unit Tipikor. Di antaranya, pembangunan gedung 2 RSU Bangli, Pasar Singamandawa, pedestrian di Kintamani, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan lainnya. "Pendampingan ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut nihil pelanggaran hukum," jelasnya Kamis (14/9).
Kata Dwipayana, setiap kegiatan harus ada dasar hukum. Sejauh ini di Bangli belum ada pelaksanaan kegiatan/pembangunan yang berujung proses hukum. Sebagai tim pendamping, dia mengharapkan kegiatan yang ada tepat waktu dan sesuai hukum. ‘’Anggaran pemerintah yang digunakan menjadi tepat guna. Dari sisi kualitas dapat dipertanggungjawabkan dan didampingi konsultan pengawas," sebutnya.7esa
1
Komentar